Polda Sulteng Tahan Tersangka Pemalsuan IUP

Sabtu, 06 Juli 2024 – 10:06 WIB
Ilustrasi tersangka pemalsuan IUP. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PALU - Polda Sulteng melakukan penahanan terhadap FMI yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali.

“Benar, Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali ,” jelas Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu saat dikonfirmasi, Jumat (5/7).

BACA JUGA: Khotbah Jumat Amirsyah Tambunan di Masjid PP Muhammadiyah Singgung Pengelolaan Tambang Berbasis Moral

Sugeng menjelaskan FMI pada Rabu (3/7), telah menjalani pemeriksaan dan selanjutnya langsung ditahan.

“Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI untuk 20 hari ke depan, sejak 3 Juli 2024,” terang Kasubbid Penmas.

BACA JUGA: Serap Aspirasi Soal WIUPK di PHDI Bali, Mayoritas Inginkan Tak Masuk ke Bisnis Tambang

Tersangka FMI dipersangkakan penyidik melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. pasal 55 dan pasal 56 KUHP yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu.

Kasus ini bermula dari pelaporan Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Minning (ABM) Happy Hayati di Polda Sulteng. Laporan inj teregister dengan nomor LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023. Laporan ke Polda Sulteng ini terkait fugaan pemalsuan dokumen surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 1489/30/DBM/2023 yang ditujukan kepada Bupati Morowali.

BACA JUGA: Forum Masyarakat Sipil Jogja Kritik Alasan PBNU Terima Konsesi Tambang: Enggak Masuk Akal

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya Polda Sulteng menetapkan tersangka. Penetapan tersangka FMI sendiri tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor : B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

FMI diduga memiliki peran dalam membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tambang Saham


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler