jpnn.com, PALU - Polda Sulteng menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 7,3 kilogram ke Kota Palu.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Abdul Rakhman Baso mengatakan, pembawa narkoba ini inisial S (34) dan U alias Ateng (46), warga Kota Binjai, Sumatera Utara.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Simpan 5 Kg Sabu-sabu di Mes Pemkot Tanjung Balai, Kok Bisa?
Ditresnakoba Polda Sulteng pada Sabtu (24/10) pukul 16.30 WITA di Pos pemantau COVID-19, Kelurahan Watusampu, Kota Palu berhasil menggagalkan dua orang yang diketahui membawa masuk sabu-sabu.
“Target yang diketahui menggunakan mobil Toyota Avanza metalik yang sudah dibuntuti mulai dari Pasangkayu, Sulbar sampai ke perbatasan Palu-Donggala di Pos pantau COVID-19, Kelurahan Watusampu, saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan pelaku inisial S (34) dan U alias Ateng (46). Ditemukan narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Irjen Rakhman dalam jumpa pers di Mako Polda Sulteng, di Palu, Selasa (27/10).
BACA JUGA: Sopir Truk Menerobos Pembatas Pintu Tol, Takut, Ada yang Mengikuti
Kapolda mengatakan, sabu-sabu disimpan di dalam kardus maupun koper sebanyak enam paket besar dengan berat 6 kilogram, dan 13 bungkus paket sedang dengan berat 1,3 kilogram.
“Dari situ dengan dua pelaku, polisi berupaya kembangkan jaringan mereka di wilayah Palu, di mana tersangka S dibawa ke wilayah Tipo dan tersangka U alias Ateng dibawa ke Palu,” katanya.
BACA JUGA: PSK di Pulau Dewata, Usia Muda, Sebegini Tarif Sekali Begituan, Hmmm
Kapolda mengatakan, selama pengembangan, tersangka S berbelit-belit, tidak kooperatif dan tidak mengakui sabu-sabu yang didapat petugas bukan barangnya, serta berusaha untuk kabur, sehingga dengan terpaksa polisi melakukan tindakan tegas.
“Untuk tersangka S setelah mendapatkan tindakan tegas terukur oleh polisi, yang bersangkutan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu guna mendapatkan penanganan medis, namun pada Minggu (25/10) pukul 11.00 WITA tersangka S oleh dokter dinyatakan meninggal dunia,” katanya.
"Sabu-sabu yang dibawa kedua pelaku ini diduga merupakan jaringan narkoba lintas provinsi dan lintas pulau," katanya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan atau seumur hidup atau hukuman mati, dan kasus ini masih pengembangan,” kata mantan Wadankor Brimob Polri. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti