Polda Sulut Klarifikasi Soal Gaduh Babinsa Hingga Surat ke Kapolri

Rabu, 22 September 2021 – 23:56 WIB
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast (kedua kiri) saat memberikan keterangan pers. Foto: Antara/Humas Polda Sulut) (1)

jpnn.com, JAKARTA - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyampaikan klarifikasi atas pemanggilan yang dilakukan polisi kepada Babinsa dan surat Inspektur Kodam XIII/Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan kejadian yang viral ini diawali empat laporan ke polisi. Pertama, laporan 18 Februari 2021 antara pelapor pihak PT. Ciputra Internasional (Citra Land Manado) tentang perusakan panel Beton milik PT. Ciputra Internasional yang dilakukan oleh terlapor Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko.

BACA JUGA: Para Anggota Babinsa Tadinya Ditolak Warga, Sekarang Lihat Hasilnya

Kedua, laporan 22 April 2021 tentang perusakan pagar milik PT. Ciputra Internasional. Ketiga, laporan pengaduan No. 690 28 Juni 2021 tentang perusakan dan penyerobotan tanah di Tingkulu, Wanea, Manado yang dilaporkan pihak PT. Ciputra Internasional.

“Keempat laporan polisi tanggal 15 April 2021 dengan pelapor Ari Tahiru dan terlapor PT. Ciputra Internasional tentang penyerobotan tanah,” ujar Abraham dalam siaran persnya, Rabu (22/9).

BACA JUGA: Polda Sulut Dapat Tanah dari Gubernur, Irjen Panca: Ini Sejarah

Menurut kabid humas, karena adanya laporan polisi dan pengaduan tersebut, penyidik melakukan proses pengusutan guna melayani masyarakat untuk mencari keadilan.

Selanjutnya pada 18 Agustus 2021, anggota Satreskrim Polresta Manado berdasarkan surat perintah membawa tersangka Ari Tahiru dengan cara humanis dan disaksikan anggota keluarga.

Kabid humas kemudian menjelaskan soal laporan pengaduan Nomor 690 telah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Manado dengan mendatangi lokasi kejadian yang terletak di Kelurahan Tingkulu dan ditemukan adanya pekerja dan alat berat yang sedang melakukan kegiatan di lokasi.

“Saat itu Babinsa Winangun Atas berada di lokasi, dan mengatakan berada di lokasi untuk menjaga alat berat itu yang sedang melakukan kegiatan. Penyidik lalu menyampaikan, jangan dulu ada kegiatan karena lokasi itu dalam status sengketa,” terangnya.

Namun, saat penyidik Satreskrim Polresta Manado kembali mendatangi lokasi dan mendapati beberapa orang pekerja yang sedang melakukan kegiatan. Penyidik lalu menyarankan agar kegiatan jangan dilanjutkan, namun Babinsa Winangun Atas mengatakan kepada para pekerja supaya tetap bekerja.

Sehubungan dengan adanya para pekerja di lokasi obyek sengketa, maka Polresta Manado mengirimkan undangan klarifikasi kepada para pekerja dan Babinsa Winangun Atas untuk memenuhi undangan klarifikasi pada Sabtu 21 Agustus 2021.

Lalu, dari hasil koordinasi antara Dandim 1309/Manado dan Kapolresta Manado, undangan klarifikasi atau permintaan keterangan Babinsa Winangun Atas tidak jadi dilaksanakan dan tidak dilakukan klarifikasi sampai saat ini, namun hanya dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan kepada para pekerja.

Abraham menerangkan, penyidik Satreskrim Polresta Manado yang memberikan undangan klarifikasi Babinsa Winangun Atas terkait kasus penyerobotan tanah antara PT. Ciputra Internasional dengan Ari Tahiru, yang dianggap tidak melalui jalur koordinasi lintas institusi, sedang dilakukan proses internal oleh Bidang Propam Polda Sulut.

“Komunikasi, kerja sama, dan kolaborasi TNI-Polri di Sulut sangat solid. Dapat terlihat dari situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban di Sulut sangat kondusif, termasuk penanggulangan Covid-19 di Sulut berjalan sangat efektif, dan TNI-Polri serta pemerintah daerah tetap sinergis,” pungkas dia.(cuy/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler