jpnn.com, PADANG - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) telah 569 kali membubarkan kegiatan masyarakat yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar Komisaris Besar (Kombeas) Satake Bayu mengatakan langkah yang dilakukan ini bertujuan meminimalkan penyebaran Covid-19 yang mulai menanjak di sana.
BACA JUGA: Angka Kematian Pasien Covid-19 di Sumbar Meningkat, Kemarin 11 Orang Meninggal
Satake menjelaskan sepanjang Sabtu (23/1) misalnya, jajaran Polda Sumbar telah 569 kali melakukan pembubaran kerumunan warga.
Ia menjelaskan terbanyak dilakukan oleh Polres Payakumbuh dengan 300 kali pembubaran.
BACA JUGA: Onde Mande! Kasus COVID-19 di Sumbar Melonjak
Diikuti oleh Polresta Padang sebanyak 123 kali aksi pembubaran kerumunan yang terjadi pada hari tersebut.
Selain membubarkan kerumunan, pihaknya juga memberikan teguran kepada masyarakat yang masih abai dalam menerapkan protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dan tidak menjaga jarak aman.
BACA JUGA: Jubir Satgas Covid-19 Lebak Positif Corona
"Total kami sudah 4.422 kali memberikan teguran kepada masyarakat sepanjang hari Sabtu itu," kata Satake di Padang, Sumbar, Minggu (24/1).
Ia mengatakan teguran terbanyak diberikan petugas di Kota Bukittinggi sebanyak 771 kali.
Diikuti di Kota Padang sebanyak 625 kali, dan Polres Dharmasraya 423 teguran.
"Kami terus berupaya masyarakat agar disiplin menjalankan protokol kesehatan agar tidak terkena virus," pungkasnya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy