Polda Sumsel Amankan 1,5 Kilogram Emas dari Tangan Perampok di Pali

Rabu, 08 November 2023 – 13:49 WIB
Para tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Sumsel, Rabu (8/11). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel meringkus komplotan perampok toko emas di Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).

Para pelaku Didin Sugianto (51) alias Suwitno otak pelaku perampokan, Sutrisno (33) berperan menodongkan senjata api, Wawan (37) bertugas menguras habis seluruh emas yang dipajang di etalase.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Perampok Toko Emas di Pali

Sulian (52) yang berperan mengawasi dan memantau suasana di sekitar toko emas.

Serta Yudi Saputra (35) sebagai penadah emas sekaligus yang melebur perhiasan menggunakan alat pelebur emas. 

BACA JUGA: Pelaku Perampokan Toko Emas di Jambi Ditangkap

Kelima tersangka ditangkap tanpa perlawanan di tempat berbeda, yakni di Provinsi Bengkulu dan Sumatera Barat.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1,5 kilogram emas hasil dari kejahatan para pelaku.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Sempat Melakukan Hal Ini Terhadap Korban

Uang Rp 24 juta, sepeda motor bekas yang dibeli dari hasil curian, dua unit senjata api rakitan beserta amunisinya, dan alat pelebur emas. 

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengungkapkan bahwa kronologi kejadian pada Selasa 31 Oktober 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.

"Para pelaku ini ketika masuk ke toko emas langsung menodongkan senjata api rakitan kepada korban dan langsung mengambil emas yang dipajang di etalase," ungkap Anwar saat konferensi pers di Polda Sumsel, Rabu (8/11).

Seusai mengambil emas, para pelaku kemudian meninggalkan lokasi. Namun, salah satu pelaku bernama Suwitno menodongkan senjata api dan melepaskan tembakan kepada korban.

"Pelaku Suwitno melepaskan tembakan ini untuk menakuti korban dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi," ujar Anwar.

Seusai kejadian tersebut, korban bernama Frengki (27) melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pali.

"Tim kami menerima laporan dari Polres Pali mengenai kejadian itu, sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan, satu pelaku ditangkap di Provinsi Bengkulu, dan keempat pelaku lainnya ditangkap di penginapan di Sumatera Barat," kata Anwar.

Anwar mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku bernama Suwitno merupakan residivis pada kasus yang sama tahun 2018.

"Pelaku Suwitno ini sebelumnya juga pernah merampok toko emas di Gelumbang dan Muara Enim," kata Anwar.

Korban Regi (27) menyebut bahwa atas kejadian tersebut dirinya mengalami kerugian senilai Rp 2 miliar.

"Karena tak hanya seluruh emas yang diambil. Namun, para tersangka juga mengambil uang uang berada di dalam laci," kata Regi.

Atas ulahnya, para tersangka dikenakan Pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta UU Darurat No 12 tahun 1955 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenderal Polri dan TNI Pimpin Penggerebekan Barak Judi dan Narkoba, Tuh Hasilnya


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler