jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang sopir truk berinisial HW yang diduga menyelewengkan BBM bersubsidi jenis solar.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat mengenai penyelewengan di SPBU Muara Baru, Jalan Lintas Timur Desa Anyar, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
BACA JUGA: Kritik Keras PKS soal Anggaran BBM Bersubsidi, Harga Pertalite Kapan Bisa Turun?
Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menindaklanjuti laporan itu dengan mendatangi TKP pada 11 Juli 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.
"Setelah dicek, benar adanya kegiatan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi yang dilakukan oleh pelaku, saat itu juga anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku HW," ungkap Putu saat gelar press release di Polda Sumsel, Kamis (13/7).
BACA JUGA: Bangunan Bekas Kolam Renang Dijadikan Tempat Penimbunan BBM Subsidi, Edan
"Jadi pelaku ini melakukan pengisian berulang-ulang ke dalam tangki BBM yang telah dimodifikasi oleh pelaku," tambah Putu.
Menurut Putu, petugas menemukan sebuah mobil Toyota Kijang Krista berisi baby tank berkapasitas 1000 liter yang tersambung dengan tanki BBM yang berisi minyak solar sebanyak 700 liter.
BACA JUGA: Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Pelaku Penyulingan BBM Ilegal di Banyuasin
Selain itu, anggota juga menemukan satu buah mesin sedot, satu buah selang ukuran 2 inch dengan panjang kurang lebih 3 meter.
"Dan berdasarkan keterangan dari pelaku HW dia sudah melakukan kegiatan tersebut sebanyak tiga kali," kata Putu.
Dalam pengisian BBM, lanjut Putu, pelaku HW dibantu oleh AR alias BW (24), salah seorang operator SPBU yang kini juga telah dibekuk.
Putu mengungkapkan bahwa setiap kali melakukan pengisian, pelaku menyedot 1000 liter solar. "Nah dalam satu hari itu pelaku 3 kali mengisi," jelas Putu.
BBM ilegal tersebut kemudian dijual kepada konsumen yang telah memesan.
"Konsumen mengambil pesanan solar di rumah tersangka HW," beber Putu.
Untuk satu liter Solar, dibeli tersangka seharga Rp 7.100 dan dijual Rp 7.500.
"Jadi untuk satu liter tersangka mendapatkan keuntungan sebesar 400 rupiah," ujar Putu.
Saat ini lanjut Putu, pihaknya sedang melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
"Kami sedang melakukan pengembangan, siapa yang memeesan, dan apakah pihak SPBU terlibat dalam kasus ini," pungkas Putu.
Atas ulahnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati