Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 9.930 Ekstasi Berlogo Hello Kitty di Palembang

Jumat, 04 Agustus 2023 – 18:30 WIB
Tersangka beserta barang bukti ribuan ekstasi saat diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/jpnn.

jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel mengagalkan peredaran 9.930 pil ekstasi berlogo hello kitty warna abu-abu.

Seorang pelaku bernama Johan Maliki alias Jo (66) warga Perumahan PNS Pemkot, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Palembang, ikut diamankan.

BACA JUGA: 30 Polisi di Jateng Terlibat Kasus Narkoba & Desersi Selama 2023, Langsung Dipecat

Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa sebuah rumah di wilayah Tanah Mas Talang Kelapa Banyuasin sering dijadikan tempat menyimpan narkoba jenis ekstasi. 

Dari informasi itu, anggota langsung bergerak ke lokasi, dan melihat tersangka Johan sedang berjalan kaki menuju TKP membawa kantong plastik berisi 9.930 pil ekstasi.

BACA JUGA: Karenina Anderson Minta Maaf Setelah Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

"Anggota langsung menangkap pelaku beserta barang bukti ribuan ekstasi," kata Harissandi kepada wartawan saat press rilis Jumat (4/8).

Harissandi mengungkap bahwa tersangka Johan Maliki sudah menjadi Target Operasi (TO) Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel. 

BACA JUGA: 3 Fakta Terbaru Soal Kasus Narkoba Bobby Joseph, Nomor 2 Penting Banget

"Dari pengakuan tersangka, barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik Ade. Dia hanya diperintahkan Ade untuk mengambil dan mengantarkan ekstasi kepada seseorang,"ungkap Harissandi.

Kata Harissandi, dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka Johan Maliki adalah residivis. Dia mengaku bahwa dirinya disuruh Ade mengambil barang untuk disimpan.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemilik pil ekstasi yang dititipkan kepada tersangka Johan," kata Harissandi.

Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/seumur hidup. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler