Polda Sumsel Gerebek Dua Gudang Miras di Palembang

Jumat, 22 Maret 2024 – 14:41 WIB
Ribuan botol miras dengan berbagai macam merek saat diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumsel. Foto: Humas Polda for JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Dua gudang penampungan minuman keras (miras) tak berizin di kawasan Pasar 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU)-1, Palembang, digerebek Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung menjelaskan bahwa penggerebekan yang dilakukan terhadap dua gudang miras dalam rangka Operasi Pekat Musi 1 tahun 2024 yang melibatkan sekitar kurang lebih 40 personel gabungan.

BACA JUGA: Tiga Warga di Bojonegoro Tewas Diduga Akibat Minum Miras

"Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda," kata Dolifar, Jumat (22/3).

Lokasi pertama, pemilik toko dan kosan berinisial IS yang berada di Jalan Tembok Baru 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, dan jalan Patma Jaya 9-10 Ulu Kecamatan Sebrang Ulu II Palembang.

BACA JUGA: Kombes Alfian Sebut Penjualan Miras dan Jam Operasional THM Dibatasi Selama Bulan Ramadan

“Dari 2 TKP tersebut, anggota menyita barang bukti sebanyak 2.100 botol miras dari berbagai jenis merek," terang Dolifar.

"Modusnya ini adalah sebuah toko manisan di 10 Ulu, setelah dilakukan pengembangan di sebuah rumah kontrakan, di dalamnya ditemukan 20 tumpukan kardus minuman keras dengan berbagai macam merek," sambung Dolifar.

Dolifar mengatakan kedua pemilik toko dan barang bukti miras saat ini sudah dibawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, serta tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan masyarakat,” kata Dolifar. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler