jpnn.com, OGAN ILIR - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang pelaku tindak pencurian dan kekerasan (curas) bersenjata api di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (10/3).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihardinika mengatakan pelaku berinsial AL (42) merupakan warga Kabupaten Mesuji, Lampung.
BACA JUGA: Bandit Asal Lampung Merampok Sopir Taksi Online di Jawa Tengah
Bandit tersebut terjaring operasi tim Opsnal Unit 5 Subdit III Jatanras saat yang bersangkutan melintas di Jalan Lintas Palembang-Indralaya, Ogan Ilir sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari situ, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver laras pendek warna silver disimpan dalam filter angin motor yang dikendarai pelaku AL.
BACA JUGA: Manusia Insan Sadis (Homo Saevus)
“Pelaku langsung ditahan di Markas Polda Sumsel menjalani proses penyelidikan,” kata dia.
Dia menyebutkan bahwa pelaku mengaku senjata api yang berisikan lima butir peluru kaliber 5,56 mm tersebut adalah miliknya.
BACA JUGA: Perampok Tembak Petugas Pengisi Uang di ATM Pekanbaru, Uang Ratusan Juta Rupiah Raib
Senjata api tersebut digunakan pelaku untuk melindungi diri saat melakukan aksi pencurian yang telah dilakukannya di banyak daerah.
“Kami selidiki berkoordinasi dengan kepolisian daerah lainnya, karena TKP-nya lintas provinsi bukan hanya Sumsel tetapi ada di Jambi, Bengkulu, Lampung,” ujarnya.
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ungkap Alasan Pacar Mario Tak Dihadirkan di Rekonstruksi Kasus David, Ternyata
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan