Polda Sumsel Memusnahkan 38,1 Kg Sabu-Sabu dan 9.987 Butir Pil Ekstasi

Jumat, 12 Januari 2024 – 13:15 WIB
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel, Jumat (12/1). Foto: Humas Polda Sumsel.

jpnn.com - PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti 38,1 kilogram sabu-sabu dan 9.987 butir pil ekstasi hasil pengungkapan kasus.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Polisi Harissandi mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 11 laporan polisi (LP) sepanjang November-Desember 2023.

BACA JUGA: Bacalon Wali Kota Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel, Ini Kasusnya

"Barang bukti tersebut milik 13 orang tersangka, dan rencananya akan diedarkan pada saat malam pergantian tahun lalu,” ungkap Harissandi, Jumat (12/1).

Dia menjelaskan bahwa para tersangka tersebut ditangkap di berbagai tempat kejadian perkara (TKP), mulai dari Palembang, Muba, dan di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih.

BACA JUGA: Tidak Ada Hal Meringankan, Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati

Perwira menengah Polri ini mengatakan bahwa para pelaku itu kebanyakan berperan sebagai kurir narkoba.

"Hasil dari pengungkapan hari ini, setidaknya kami menyelamatkan 241.163 jiwa anak bangsa," papar Harrissandi.

BACA JUGA: Lemkapi Sebut Capaian Polda Kalbar dalam Kasus TPPO dan Narkoba Memuaskan

Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler