jpnn.com - PALEMBANG - Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan 37.804 ekor benih lobster yang dibawa dua tersangka, HA (29) dan D (30).
Kedua tersangka ditangkap saat tengah berhenti di Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumsel, 21 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.
BACA JUGA: Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster, 2 Kurir Diamankan
Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Bayu Arya Sakti mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya penyelundupan lobster ke luar negeri.
Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud.
BACA JUGA: Tak Terima Dituduh Gelapkan Uang, Ketua KUD Melapor ke Polda Sumsel
Lalu, petugas yang saat itu berada di lokasi mencurigai dua kendaraan minibus Suzuki APV bernomor polisi B 9705 UCN dan Daihatsu Granmax nopol F 8701 AU.
Petugas kemudian menggeledah dua mobil tersebut dan menemukan delapan box styrofoam di masing-masing kendaraan berisi 192 kantong.
BACA JUGA: Dua Pria Curi Dompet Hermes di PTC Mall Palembang, Aksinya Terekam CCTV
"Setelah dihitung ada 37.804 ekor baby lobster jenis pasir yang jika dinominalkan nilainya Rp 5,6 miliar," kata Bayu saat gelar konferensi pers di Markas Polda Sumsel, Rabu (24/7).
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai sopir yang mengantarkan baby lobster atas perintah seseorang inisial IW yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumsel.
"Kedua tersangka diperintahkan membawa baby lobster dari Tol Pematang Panggang ke Simpang Bandara SMB II Palembang atau tepatnya di Jalan Letjen Harun Sohar, " kata Bayu.
Setelah mengantar mobil tersebut, kedua tersangka diminta menunggu orang yang akan menggantikan mereka membawa benih lobster tersebut.
"Ada orang lain lagi yang akan menggantikan mereka," ungkapya.
Menurut Bayu, kedua tersangka menerima upah masing-masing Rp 1,5 juta. Kedua tersangka mengeklaim baru satu kali mengantar baby lobster.
"Sementara baby lobster yang diamankan sudah dilepasliarkan ke Lampung, " tutup Bayu.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 88 Juncto Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati