Tak Terima Dituduh Gelapkan Uang, Ketua KUD Melapor ke Polda Sumsel

Jumat, 19 Juli 2024 – 17:29 WIB
David Sanaki (pakai kaca mata) usai melapor ke SPKT Polda Sumsel, Jumat (19/7/2024). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Oki Wiyono (55) ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Pedamaran Timur Kabupaten mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sarto cs.

Bersama kuasa hukumnya, David Sanaki melaporkan Sarto cs atas tuduhan sudah menggelapkan uang koperasi sebesar Rp 11 milyar rupiah.

BACA JUGA: Eks Manajer Fuji Terlilit Kasus Penggelapan Dana Rp 1,3 Miliar

"Jadi klien kami ini ketua koperasi daerah yang terpilih waktu lalu, dia (pelapor) difitnah atas pencemaran nama baiknya dituduh oleh terlapor telah menggelapkan uang koperasi sebesar Rp 11 milyar rupiah," ungkap David saat ditemui usai membuat laporan, Jumat (19/7/2024).

Namun, tuduhan yang dilakukan oleh terlapor dan kawan-kawan tidak benar.

BACA JUGA: Edward Akbar Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Mobil oleh Kimberly Ryder, Polisi Ungkap Fakta

Uang tersebut memang ada. Namun, bukti pengeluaran ada semua. Di mana klien kami ini dipercaya oleh anggota yang lainnya serta diawasi oleh badan pengawas koperasi.

"Sebelumnya memang ada dana bantuan sebesar Rp 250 milyar, tetapi setelah dicek ternyata bantu tersebut fiktif. Jadi uang Rp 11 milyar tidak benar, uang tersebut digunakan oleh anggota bendahara sebesar Rp 3 milyar dan bon kantor Rp 2 milyar, sisanya digunakan untuk dana operasional pengurusan dana hibah," ujar David.

BACA JUGA: Hari Ini, Suami BCL Diperiksa Terkait Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar

Kata David atas pencemaran nama baik dan fitnah terhadap kliennya. Kliennya mengalami gangguan psikologis.

"Sepertinya terlapor ini sengaja membunuh karakter klien kami, bahkan kebun milik klien kami dibuat tulisan disita oleh terlapor atas korupsi Rp 2 milyar tersebut. Padahal tuduhan mereka tidak ada dan tidak benar," kata David.

"Terlapor ini juga merupakan calon ketua koperasi desa. Namun, yang bersangkutan kala dengan kliennya. Sehingga memang sengaja untuk mengkudeta klien kami,"tutup David.

Laporan Pelapor sudah diterima dengan nomor registrasi Nomor: LP/B/762/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan. (mcr35/jpnn) 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler