Polda Sumsel Menggagalkan Penyelundupan 98 Ton Batu Bara Ilegal

Buru Pemilik Tambang

Senin, 20 Februari 2023 – 15:35 WIB
Polda Sumsel menggagalkan penyelundupan 90 ton batu bara ilegal. Enam tersangka ditangkap, pemilik tambang masih diburu. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menggagalkan upaya penyelundupan 98 ton baru bara ilegal.

"Batu bara tersebut diangkut dengan empat mobil truk, masing-masing membawa muatan batubara 26 ton, 30 ton, 30 ton dan 12 ton dengan total keseluruhan 98 ton batubara,” kata Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto Basuki, Senin (20/2).

BACA JUGA: Greta Thunberg Diseret Polisi Saat Demo Tolak Tambang Batu Bara

Dalam pengungkapan kasus itu, Polda Sumsel menangkap enam tersangka yang merupakan sopir dan kernet truk yang membawa batu bara ilegal asal Muara Enim.  

Enam tersangka tersebut merupakan warga asal Provinsi Lampung.

BACA JUGA: 5 Pelaku Penyulingan Minyak Ilegal Ditangkap Tim Polda Sumsel, Ternyata Ini Orangnya

Marlianto mengatakan bahwa keenam tersangka itu ditangkap saat sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Keenam tersangka itu membawa 98 ton batu bara ilegal.

BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini, Berpotensi Hujan dari Siang Sampai Sore Nanti

Menurut Agung, batu bara tersebut rencananya akan dibawa ke Provinsi Lampung.

"Batu bara yang diangkut ini berasal dari aktivitas penambangan ilegal tanpa izin dari Dirjen Pertambangan ESDM, begitu juga dengan proses pengangkutannya tanpa dilengkapi dokumen," ungkap Agung.

Dia menjelaskan pengungkapan pertama pada 15 Februari 2023. Anggota Subdit Tipidter mengamankan dump truck Hino berwarna hijau bernomor polisi KB 8739 AV yang bermuatan 26 ton batu bara di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten OKU.

Pada hari yang sama dan di waktu yang berbeda, anggota kembali mengamankan truk tronton Mitsubishi Fuso bernomor polisi BE 8619 IU berwarna oranye, dengan bak besi berwarna oranye yang bermuatan 30 ton batu bara.

Hanya berselang beberapa jam, anggota kembali mengamankan truk Mitsubishi Fuso berwarna orange nopol  BE 8604 AAU yang mengangkut 30 ton batu bara.

Keesokan harinya, anggota kembali mengamankan satu unit truk fuso Hino berwarna hijau nopol BE 9213 BO yang memuat batu bara 12 ton saat melintas di depan SPBU Batu Kuning. 

"Modus pengangkutan batu bara ilegal yang dilakukan sopir dan kernet ini mengambil batu bara dari penambangan ilegal di kawasan Muara Enim. Setelah dimuat, batu bara ilegal tersebut akan dibawa ke Lampung," jelas Agung.

Saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dengan mengejar pemilik maupun cukong penambangan batu bara ilegal.

"Kami masih memburu pemilik tambang batu bara ilegal yang identitasnya sudah kami kantongi," tegas Agung.

Atas ulahnya, para pelaku dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler