jpnn.com, PALEMBANG - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 201,88 gram serta 6.853 butir pil yaba.
Dari pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Rajabasa Provinsi Lampung yakni Jumani, Herman Syah dengan barang bukti sabu-sabu.
BACA JUGA: Sempat Terjerat Narkoba, Nia Ramadhani Blak-blakan Soal Rumah Tangganya, Ternyata...
Sedangkan tersangka yang membawa narkoba jenis yaba ialah Indra Lesmana di Jalan Silaberanti Plaju Palembang.
Direktur Narkoba Kombes Pol Heru Agung Nugroho mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari anggotanya mendapatkan laporan akan ada transaksi narkoba.
BACA JUGA: Anak Buah Irjen M Iqbal Datangi RSJ Tampan, Pasien Rehab Narkoba Berurai Air Mata
Kemudian anggotanya langsung bergerak mengikuti mobil yang membawa narkoba tersebut.
Namun, pada saat pengejaran diketahui oleh para tersangka.
BACA JUGA: Polisi Australia Menyita 300 Kilogram Narkoba dan Jutaan Dolar dari Sindikat Internasional
"Para tersangka ini sempat membuang barang bukti itu ke jalan tapi berhasil diamankan oleh anggota kami, sedangkan anggota lain mengejar para pelaku sampai ke Lampung, dan ditangkap di sana," kata Kombes Pol Heru, Rabu (30/11).
Dari hasil pengungkapan tersebut, anggotanya melakukan pengembangan, hasilnya satu orang lagi berhasil tangkap.
Dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis yaba
"Dari ketiga tersangka, dua merupakan warga Lampung dan satu orang lagi merupakan warga Palembang," ungkap Kombes Pol Heru.
Heru menambahkan hasil pengungkapan narkoba jenis yaba ini merupakan hasil ungkap pertama kali, di mana sebelumnya berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara dan Sumsel.
"Dari hasil pengungkapan narkoba yang baru in, Sumsel yang paling banyak dengan barang bukti 6,853 butir. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Heru. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati