jpnn.com, PALEMBANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menyelidiki harta kekayaan oknum Edi Purwanto.
Hal ini menyusul setelah Edi memiliki dua unit mobil mewah jenis Toyota Alphard dan Fortuner.
BACA JUGA: Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Muba
Padahal, Edi seorang anggota Polsek Muara Padang berpangkat Bripka.
"Terkait harta kekayaannya sedang diselidiki krimum dan krimsus," ungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo saat ditemui seusai giat merilis laporan akhir tahun di Mapolda Sumsel, Kamis (28/12).
BACA JUGA: Pengiring Jenazah Lukas Enembe Kisruh, Mobil Polisi Terbakar, 3 Aparat jadi Korban
"Kemungkinan ada kegiatan-kegiatan ilegal yang dilakukan atau pernah dia (Bripka Edi) lakukan," sambung Rachmad.
Pada prinsipnya, kata Rachmad, polisi boleh saja melakukan usaha sampingan.
BACA JUGA: Polisi Cecar Firli Bahuri Seputar Aset yang Tak Sesuai dengan LKHPN
"Sejauh tidak ilegal dan tidak ada relevansinya dengan tugas pokok dia, misalnya membuka suatu usaha pengadaan barang, sedangkan dia bertugas di bidang pengadaan barang, itu tidak boleh," kata Rachmad.
"Dikhawatirkan ada potensi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan," tambah Rachmad.
Rachmad menambahkan saat ini Bripka Edi ditahan di Propam Polda Sumsel selama 21 hari.
"21 hari itu untuk di Propam, untuk penyidikan di Polrestabes bisa saja ditahan lanjutan," tutup Rachmad.
Bripka Edi dikenakan Pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan.
Pada pemberitaan sebelumnya, tim Bidpropam Polda Sumsel menahan Bripka Edi Purwanto atas kasus pengancaman terhadap seorang pemobil bernama Dodi Tisna Amijaya (34), di Palembang.
Birpka Edi mengancam korban dengan senjata tajam lantaran tak terima anaknya ditegur oleh korban saat berkendara. (mcr35/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dugaan Polisi soal Sebab Kematian Mahasiswa di Kamar Indekos Daerah Duri Kosambi
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati