jpnn.com - PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menahan 51 orang tersangka pembakar hutan dan lahan dari 50 laporan polisi.
"Itu warga, dan ada satu orang dari pihak perusahaan," ujar Dirbinmas Polda Sumsel Kombes Sofyan Hidayat saat ditemui Kamis (19/10).
BACA JUGA: Polda Sumsel Usut 6 Perusahaan Ini Terkait Karhutla
"Mereka sudah ditahan dan kami masih terus menyelidiki," imbuhnya.
Tujuan dari para tersangka membakar lahan, yakni untuk membuka lahan.
BACA JUGA: Terkait Ocehan di Medsos, Yoan Sandradyta Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumsel
"Buka lahan dengan cara yang singkat, dibakar," kata Sofyan.
Dia mengatakan Polda Sumsel akan terus menegakkan hukum kasus karhutla.
BACA JUGA: Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 81 Ton BBM Ilegal
"Kami imbau kepada masyarakat, tolong agar tidak membakar lahan," kata Sofyan.
Menurutnya masyarakat sudah melewati satu tahapan penderitaan, yakni pada masa pandemi Covid-19.
"Jangan sampai udara yang sudah baik ini tercemar karena karhutla," kata Sofyan.
"Tolong diingat, sebelum berbuat, pikir terlebih dahulu, jangan sampai merugikan orang lain, karena sudah banyak lansia yang terganggun pernapasannya, juga para balita," tutur Sofyan. (mcr35/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Cuci Hati