Polda Sumsel Usut 6 Perusahaan Ini Terkait Karhutla

Senin, 09 Oktober 2023 – 16:01 WIB
Petugas dari Manggala Agni saat melakukan pemadaman di lahan yang terbakar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Foto: Dokumen Manggala Agni for JPNN.

jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel mengusut enam perusahaan yang lahannya terbakar.

Enam perusahaan yang diduga penyebab karhutla itu, yakni PT RAJ, PT TS, PT MBJ, PT BKI, PT SA, dan PT WAJ.

BACA JUGA: Kilang Pertamina Plaju Suplai Bantuan Logistik untuk Pejuang Pemadaman Karhutla di Sumsel

Diketahui, keenam perusahaan tersebut berada di Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Kasubdit Tipidter Polda Sumsel AKBP Tito Dani menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, api berasal dari lahan konsesi milik enam perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Pendekar Silat di Kediri Tewas Dianiaya, AKBP Teddy Chandra Datang Melayat

"Kami masih mendalami terkait titik api yang membakar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) enam perusahaan itu," jelas Tito, Senin (9/10).

Menurut Tito, perusahaan diwajibkan memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan karhutla yakni sarana dan prasarana serta petugas pemadaman.

BACA JUGA: 12 Bus TransMusi Palembang Ludes Terbakar, 4 Branwir Dikerahkan untuk Padamkan Api

Akan tetapi, ada juga titik api yang berasal dari luar areal perusahaan.

"Meski api karhutla itu berasal dari luar, tetapi, jika mereka tidak bertanggung jawab akan dikenakan sanksi," tegas Tito.

Saat ini polisi masih berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendapat data riil jumlah luasan lahan yang terbakar di wilayah konsesi.

Tito meminta kepada pelaku agar tidak melakukan aktivitas pembakaran karena akan diproses secara hukum dengan pasal 187 KUHP ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Jika berada di kawasan hutan maka akan dikenakan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp 7,5 miliar. Serta pasal 108 UU Perkebunan dengan pidana 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

"Ada juga UU 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp 3 hingga Rp 10 miliar,” tutup Tito. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler