jpnn.com - PALEMBANG - Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel membongkar penimbunan BBM bersubsidi di SPBU 23.301.34 Palembang, Kamis (13/3).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku sopir box engkel. Kedua pelaku bernama Jeni Iskandar dan Rizal Efendi, keduanya bersaudara.
BACA JUGA: Angin Segar dari Erick Thohir, Kementerian BUMN Kaji Pemberian Kompensasi BBM Gratis
Kedua tersangka diamankan saat sedang mengisi BBM di SPBU di Jalan Noerdin Pandji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Bugus Suropratomo Oktobrianto menerangkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait maraknya aksi penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
BACA JUGA: Kalau Bisa Jangan Menunda, Pemerintah Harus Menghapus Wacana Pembatasan BBM Subsidi
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua unit mobil roda empat jenis box engkel merk Toyota Dyna warna biru putih dengan noopol A 8582 ZM. Mobil ini dikendarai oleh Jeni Iskandar. Namun, yang terpasang pada kendaraan menggunakan Nopol BG 8670 KM.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit mobil R4 jenis box engkel merk Isuzu warna putih silver yang dikendarai oleh Rizal Efendi dengan nopol asli BG 8619 ZK, sedangkan nopol yang terpasang di mobil BG 7379 IA.
BACA JUGA: Setelah Mentan Temukan Minyakita Disunat, Polda Sumsel Gelar Sidak ke Pengecer
"Aksi mereka sudah berjalan tiga bulan, saat proses pengungkapan sudah dua kali mengisi BBM subsidi jenis solar dengan barcode MyPertamina palsu. Menggunakan mobil box engkel yang sudah dimodifikasi," kata Bagus.
Disinggung soal keterlibatan pegawai SPBU, Bagus menyebut bahwa berdasarkan hasil investigasi awal ada keterlibatan dari oknum SPBU.
"Namun, saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam dalam terkait kasus ini, karena aksi ini sudah berjalan selama tiga bulan," kata Bagus.
Keduanya melanggar dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Cuci Hati