jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Unit II Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap empat tersangka pelaku ilegal akses terhadap nasabah pengguna kartu kredit.
Keempat tersangka yakni Eko Bowie, Shandy Setiawan, Syahrul dan Mamun. Mereka merupakan warga Jawa Barat.
BACA JUGA: Harga Emas Pegadaian 25 November 2022, Antam dan UBS Kompak Naik, Ini Perinciannya
Korban ialah Periansya (62) warga Jalan Letnan Murod Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Kasubdit V Polda Sumsel AKBP Fitrianti SIK mengatakan modus keempat pelaku ialah menghubungi pengguna kartu kredit dan menawarkan potongan khusus, yakni sebesar 30 persen untuk pembelian logam mulia.
BACA JUGA: Harga Emas Pegadaian 24 November 2022, Antam Mulai Naik, Simak Perinciannya
"Setelah korban tertarik dengan diskon yang ditawarkan, pelaku memberikan syarat kepada korban yakni mereka (pelaku) yang melakukan orderan," kata Fitrianti, Jumat (25/11).
Pelaku kemudian mengirimkan link kepada korban untuk diisi.
BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Emas Terima Penghargaan, Irjen Ahmad Lutfi Sampaikan Harapan
Setelah itu, pelaku meminta kepada korban untuk mengirimkan kode OTP yang masuk.
Setelah mendapatkan kode OTP tersebut, pelaku langsung mengakses kartu kredit milik korban dan melakukan pemesanan di toko logam mulia milik komplotan mereka di aplikasi Bukalapak.
"Setelah kartu kredit berhasil diakses dan dikuasai, para pelaku kemudian melakukan transaksi pembelian logam mulia (olshop milik pelaku) fiktif di aplikasi Bukalapak. Yang kemudian paket seolah-olah berisi pesanan logam mulia tersebut dikirimkan oleh para pelaku melalui jasa Gosend, lalu seolah-olah paket diterima oleh pemesan di alamat tertentu," ungkap Fitriyanti.
Fitri menerangkan bahwa keempat pelaku berbagi perannya masing-masing.
"Ada yang berperan sebagai pengelola olshop logam mulia, ada yang berperan mengalkulasi harga emas, ada yang berperan sebagai pengantar paket (pemesan jasa Gosend), dan terakhir ada yang berperan sebagai penerima paket," tambah Fitriyanti.
Uang hasil kejahatan tersebut pelaku gunakan untuk melakukan transaksi lain.
"Jadi, dari hasil kejahatan itu 70 persen dibelikan logam mulia untuk mereka sendiri dan 30 persen untuk transaksi lainnya," terang Fitri.
Fitri menjelaskan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 49.385.000.
Akibat perbuatannya keempat pelaku terancam pasal 30 ayat 1 atau pasal 32 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 1 UU ITE pasal 55, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda satu miliar. (mcr35/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun, Satu Lagi Oknum Polisi Terlibat Penipuan Casis Polri di NTT
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati