jpnn.com, PALEMBANG - Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap pasutri pemilik toko emas di Ogan Ilir yang diduga melakukan penipuan sejumlah korban dengan kerugian mencapai Rp 5,1 miliar.
Pasutri tersebut diketahui bernama Komaruzzaman dan Rista. Keduanya ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur.
BACA JUGA: 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
"Kemarin keduanya kami tangkap di Pasuruan, Jawa Timur dan dalam proses menuju ke Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan," ungkap Kanit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKP Ardan Richard Lebo, Jumat (10/5/2024).
Saat melakukan penangkapan, Jatanras Polda Sumsel berkoordinasi dengan anggota Polrestabes Surabaya.
BACA JUGA: Wanita Ini Racuni Anak Tiri dengan Racun Tikus, Korban Kejang Kejang
Namun, Ardan enggan menjabarkan proses penangkapan kedua pelaku penipuan tersebut.
"Nanti, ya, akan dirilis, karena masih menunggu Pak Dir dan Kasubdit sedang di luar kota," kata Ardan.
BACA JUGA: Penjelasan Rektor Unri yang Polisikan Mahasiswa Pengkritik Tingginya UKT
Diketahui salah satu korban penipuan pasutri ini yakni pengrajin emas di Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir bernama Indra Agustoni (27).
Dirinya melaporkan seorang pemilik toko emas Permata milik pasutri Komaruzzaman dan Rasti karena mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta.
Saat itu terlapor menawarkan emas batangan murni kepada korban. Korban pun tertarik.
Salah satu korban, Indra memesan emas sebanyak 205,5 gram senilai Rp 200 juta.
Emas tersebut dipesan dengan sistem PO dan diberi jangka waktu.
Lalu pada tanggal 7 Januari 2024, Indra memberikan uang secara cash Rp 180 juta kepada terlapor.
Sedangkan sisanya dia transfer ke rekening RL yang merupakan istri pemilik toko emas.
Namun, setelah uang ditransfer, emas yang dipesan itu tak kunjung diberikan dan terlapor malah menghilang tanpa kabar. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati