jpnn.com, ROKAN HILIR - Wanita berinisial R (36) di Kecamatan Tanjung Medan ditangkap polisi dari Kepolisian Sektor Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), gegara meracuni anak tirinya dengan minuman yang telah dicampur racun tikus.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan anak yang diracuni korban tersebut ialah B (11).
BACA JUGA: Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
Bocah itu diketahui kejang-kejang setelah meminum minuman kemasan Golda Coffe yang diberikan sang ibu tiri.
Saat kejadian tersebut, ayah korban sedang tak berada di rumah, sedangkan korban tinggal hanya dengan ibu tirinya pada Minggu (5/5).
BACA JUGA: Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
"Paman korban dihubungi oleh istrinya yang melaporkan bahwa korban kejang-kejang setelah minum Golda Coffe yang diberi ibu tirinya," kata AKBP Andrian.
Sang paman pun langsung membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda Bagan Batu untuk dilakukan pertolongan dan pengobatan.
BACA JUGA: Penjelasan Rektor Unri yang Polisikan Mahasiswa Pengkritik Tingginya UKT
Beruntung korban yang diracuni ibu tiri itu masih bisa diselamatkan.
"Korban selamat. Namun atas kejadian tersebut, paman korban membuat laporan ke Polsek Pujud untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi, R mengaku telah mencampurkan racun tikus merek Timex sebanyak dua bungkus ke dalam minuman yang diberikannya kepada anak tirinya.
Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam