Polda Sumsel Terus Buru Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan

Selasa, 24 September 2019 – 23:05 WIB
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi (kiri) bersama Wakapolda Brigjen Pol Rudi Setiawan ketika memberikan keterangan pers kasus karhutla. Foto: Yudi Abdullah/Antara

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terus melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan yang kini telah menimbulkan dampak kerugian seperti aktivitas sekolah diliburkan dan banyak masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan.

Untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau ini, Polda Sumsel menurunkan tim ke sejumlah daerah yang tergolong rawan karhutla.

BACA JUGA: Polda Sumsel Tetapkan Direktur Perusahaan jadi Tersangka Kasus Karhutla

"Kebakaran hutan dan lahan gambut di sejumlah wilayah Sumsel seperti Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Banyuasin, dan Musi Banyuasin akhir-akhir ini menimbulkan kabut asap yang cukup pekat sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan dan berbagai aktivitas masyarakat termasuk jadwal penerbangan," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Selasa (24/9).

Sesuai dengan aturan, jika kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau ini disebabkan ada unsur kesengajaan adanya kegiatan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum.

BACA JUGA: Manggala Agni Garda Terdepan Padamkan Karhutla di Sumsel

Untuk mengusut permasalahan kebakaran lahan tersebut, tim Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan provinsi setempat.

Menurut dia, pada musim kemarau ini masyarakat dan pihak perusahaan yang memiliki lahan cukup luas diimbau agar menjaga lahannya secara maksimal sehingga bisa dicegah terjadinya kebakaran.

"Melakukan kegiatan pembakaran secara sengaja untuk membersihkan lahan perkebunan/pertanian dan membuka kawasan hutan untuk lahan baru merupakan tindak pidana yang pelakunya bisa dipenjara dan dikenankan denda cukup besar," kata dia. (yudi abdullah/ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler