jpnn.com, JAKARTA - Polda Sumsel menetapkan Alvaro Khadafi, Direktur Operasional PT Bumi Hijau Lestari, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.
BACA JUGA: Karhutla Semakin Meluas, KLHK Segel 48 Perusahaan
"Polda Sumsel menetapkan tersangka yang bertanggung jawab di korporasi tersebut atas nama Alvaro Khadafi," ujar Brigjen Dedi.
Dalam kasus Alvaro, PT Bumi Hijau Lestari memperoleh izin penguasaan lahan. Namun, Alvaro lalai dalam mencegah terjadinya kebakaran di lahan yang dikuasainya.
BACA JUGA: Manggala Agni Terus Berupaya Maksimal Padamkan Karhutla
"Dugaan sementara (lalai membiarkan lahan terbakar). Kelalaian itu rata-rata dilakukan korporasi. Akan didalami sejauh mana keterlibatan korporasi dan ada tidaknya kesengajaan sehingga di areanya terbakar," katanya.
Perseroan Terbatas Bumi Hijau Lestari diketahui menguasai lahan hutan produksi seluas sekitar 2.500 hektare. Namun, petugas pemadam kebakaran yang disiagakan hanya enam orang.
BACA JUGA: Blusukan ke Lokasi Karhutla Tanpa Mengenakan Masker, Jokowi: Besar Sekali
Per tanggal 18 September 2019, jumlah tersangka perorangan kasus karhutla ada 230 orang dengan perincian 47 tersangka ditangani Polda Riau, 27 orang di Sumsel, 14 orang di Jambi, dua orang di Kalsel, 66 orang di Kalteng, 62 orang di Kalbar, dan 12 orang di Kaltim. Adapun tersangka korporasi ada lima.
"Di Polda Riau, korporasi atas nama PT Sumber Sawit Sejahtera. Di Sumsel, PT Bumi Hijau Lestari. Di Kalteng, satu korporasi, PT Palmindo Gemilang Kencana. Di Kalbar dua korporasi yakni PT Surya Argo Palma dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha," katanya. (anitapermata/ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia