Polda Sumut Abaikan Rekomendasi Ombudsman

Terkait Kasus Pembunuhan di Nias Selatan

Kamis, 20 Desember 2012 – 06:06 WIB
JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) menyatakan bahwa Polda Sumatera Utara hingga saat ini  belum menjalankan rekomendasi Ombudsman terkait aduan kasus dugaan pembunuhan berencana Sarosokhi Hulu yang terjadi di wilayah Polres Nias Selatan. Sebab hingga kini otak pembunuhan itu belum ditindak.

Awal tahun 2010, Sarosokhi adalah orang yang memfasilitasi penyampaian laporan masyarakat Lahusa kepada Ombudsman RI terkait kinerja Polres Lahusa dalam menangani dugaan penculikan anak bernama Apollo Buulolo dan dugaan pemalsuan ijazah Kepala Desa Lahusa Eliasa Laia. Selain itu, ia juga membantu warga melaporkan dugaan penyimpangan dalam penerimaan CPNS formasi Tahun 2008 di Kabupaten Nias Selatan.

Namun pada 12 Juni 2010 nasib naas menimpanya. Sarosokhi ditemukan meninggal dalam keadaan tidak wajar di ladangnya. Ia sempat diduga tewas karena tertimpa kayu.

Namun, setelah ditelusuri ternyata luka dan lebam pada tubuhnya mengindikasikan adanya penyiksaan dan pembunuhan. Ombudsman sudah memberikan rekomendasi agar kasus pembunuhan itu ditelusuri. Namun hingga saat ini tidak ada tindaklanjutnya.

"Kepolisian baru menjalankan satu rekomendasi, yaitu menjatuhkan sanksi dan pencopotan terhadap oknum-oknum saja, tapi kasus ini otak pembunuhannya belum ditindak," ujar Komisioner Ombudsman, Budi Santosa di Jakarta, Rabu (19/12).

Budi menambahkan, Polda Sumut baru menjatuhkan sanksi kepada Kapolsek Lahusa, AKP Risky E. Sibuea yang mengabaikan kewajiban hukum dan penundaan berlarut dalam menjalankan pelayanan publik. Selain itu, sanksi juga diberikan pada penyidik Polres Nias Selatan, Bripka Nelson Silalahi, Briptu Berson Barus dan Briptu Jekson Parded yang dianggap tidak bertindak profesional dalam mengayomi dan melayani masyarakat.

Sisanya, rekomendasi terkait penelusuran kasus itu belum dijalankan kepolisian. Menurut Budi mengatakan, ORI sudah beberapa kali melakukan gelar perkara kasus Sarosokhi dengan tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumut. Namun, yang terjadi di lapangan, Polda tidak juga menyelesaikan kasus itu.

Padahal untuk menyelesaikan kasus ini, Ombudsman yang memfasilitasi sendiri otopsi terhadap jenazah Sarosokhi. Sedangkan kepolisian tidak melakukan hal itu.

"Mabes Polri selalu bilang akan akomodir, tapi di lapangan kan yang terjadi berbeda. Di pusat ngomong ini, sedangkan di daerah tidak melakukannya. Kasus ini seolah berhenti karena polisi tidak lanjuti. Kita tolak versi polisi. Banyak kejanggalan di kasus ini," papar Budi.

Karenanya Budi kembali mengingatkan Mabes Polri dan Polda Sumut untuk berkomitmen menjalankan rekomendasi yang telah terbengkelai selama beberapa tahun ini.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Sekjen Kemenkeu Dicecar 17 Pertanyaan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler