jpnn.com, MEDAN - Satu unit rumah di Jalan Setia Luhur Gang Arjuna, Medan Helvetia, Sumut, digerebek Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut, Kamis (28/9).
Dari rumah yang dijadikan tempat pembuatan SIM palsu, polisi menyita puluhan ribu SIM palsu dan bekas, peralatan komputer serta alat laminating.
BACA JUGA: Catat! 3 PTS Ini Dilarang Wisuda dan Terima Mahasiswa Baru
Selain itu, tiga orang diamankan yakni Herman Pohan, Irwansyah, dan Ridha Fahmi.
“SIM palsu itu mulai SIM A, SIM C dan SIM B,” ungkap Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Nurfallah, Jumat (29/9).
BACA JUGA: Ngaku Polisi Lantas Tuding Warga Terlibat Narkoba
Dia menjelaskan, modus atau cara para pelaku membuat SIM palsu tersebut dengan menggunakan SIM bekas.
“Mereka mengumpulkan SIM bekas dan dibeli dari seseorang. Selanjutnya, dibuat lagi SIM baru (palsu) dengan mengganti data atau memalsukan identitas menggunakan komputer,” terangnya.
BACA JUGA: Elida: Anakku⦠Kasihan Sekali Kau!
Diutarakannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sekelompok orang yang menawarkan SIM. Namun, tidak perlu mengikuti tes. Kemudian, dilakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah tersebut.
“Saat ini kasusnya masih didalami lagi lebih lanjut,” tukasnya.
Sementara, berdasarkan pantauan di dalam rumah SIM palsu itu disimpan di bawah kasur yang ada di dalam kamar. Tak hanya itu, disimpan juga pada sejumlah tempat yang ada di rumah. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejahatan Jalanan Marak, Poldasu Bentuk Timsus Antibegal
Redaktur & Reporter : Budi