Polda Terjunkan Tim Khusus Awasi Elpiji Oplosan

Minggu, 05 Januari 2014 – 01:18 WIB

SURABAYA - Kenaikan harga elpiji menjadi momen rawan tindak pidana. Polda Jatim yang di-back up Mabes Polri memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi bahan bakar gas tersebut. Khususnya di Jatim.

Bahkan, polda membentuk tim khusus untuk mengawasi. Pengawasan itu dilakukan seiring dengan pemberlakuan kenaikan harga elpiji ukuran 12 kilogram (kg). ''Kapolda sudah memerintah jajaran agar distribusinya dimonitor terus,'' ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Awi Setiyono Sabtu (4/12).

Menurut dia, salah satu kerawanan yang timbul karena kenaikan tersebut adalah penimbunan. Bukan hal mustahil, ada pihak yang ingin mendapat keuntungan berlipat dengan cara menimbun.

Nah, setelah harga resmi dinaikkan, kini saatnya memasarkan barang yang sudah ditimbun tersebut. Distribusi itulah yang bakal menjadi sasaran pantauan polisi. Sebab, para penimbun akan mengeluarkan semua barang yang ditimbun.

Kerawanan lainnya adalah pengurangan berat dan isi tabung. Meski isi berkurang, elpiji tersebut dijual seolah-olah sesuai dengan ukuran. Tujuannya, meraup keuntungan berlipat dari kebijakan pemerintah itu.

Masyarakat pun diminta waspada dan teliti ketika membeli. Salah satu caranya, menimbang lebih dulu barang yang dibeli.

Awi menambahkan, jika ada temuan pengurangan isi tabung, masyarakat diharapkan melapor kepada polisi. ''Bisa melapor di kantor kepolisian terdekat. Laporan itu nanti ditindaklanjuti secara serius,'' jelas mantan Wadirlantas Polda Jatim tersebut.

Bukan hanya itu, kerawanan lainnya adalah pengoplosan. Yaitu, memasukkan isi gas tabung elpiji ukuran 3 kilogram ke dalam tabung berukuran 12 kilogram. Sebab, tabung ukuran 3 kilogram masih memperoleh subsidi. Karena itu, harganya lebih murah.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, polda telah menyiapkan tim khusus. Salah satu tugas pokoknya adalah mengawal kebijakan pemerintah. Tim itu digawangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus. ''Tim sudah bekerja di lapangan,'' ungkap Awi.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Sutarman menyatakan bahwa kenaikan elpiji akan menimbulkan dampak sosial. Menurut dia, kalaupun ada protes, seharusnya protes itu disampaikan sesuai dengan undang-undang. Yakni, tidak melanggar hukum, apalagi merusak dan membakar. (eko/ib/mas)

BACA JUGA: Pasien KJS Ditolak RS karena Integrasi BPJS DKI belum Siap

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Minta Kenaikan Harga Elpiji Dibatalkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler