"Saat ini peran orang-orang tersebut masih didalami tim penyidik kita. Khususnya di Polres Jaya Wijaya yang diback up oleh tim Ditreskrim Polda Papua ya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (1/10).
Para tersangka dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Mereka diduga juga terkait dengan peristiwa peledakan ruang Badan Kehormatan DPRD Papua dan Pos Lantas di Wamena beberapa pekan lalu.
Namun, polisi masih akan mencari bukti-bukti lebih lanjut terkait keterlibatan sembilan orang itu. Penangkapan mereka sendiri dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
"Kita baru menduga tapi belum ada hasil pemeriksaan terhadap 9 nya," tuturnya.
Seperti yang diketahui, pada Jumat dan Sabtu pekan lalu polisi menemukan bahan-bahan peledak siap pakai, detonator, di rumah warga atas nama Pilemon Elosak. Dari pengembangan pemeriksaan pada Pilemon, polisi kemudian menggeledah tiga kantor KNPB di Wamena.
Dari KNPB Honailama ditemukan berbagai bahan pembuat bom, bahan peledak siap pakai, senjata api dan senjata tajam. Rencananya, barang-barang berbahaya tersebut akan digunakan secara serentak untuk menyerang kantor kepolisian dan kantor pemerintahan. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KNPI Rekomendasikan Percepatan Pemekaran PBD
Redaktur : Tim Redaksi