Polda Tolak Permohonan Penangguhan Aiptu LS

Jumat, 31 Mei 2013 – 12:13 WIB
JAYAPURA - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Inspektur Jenderal Polisi M. Tito Karnavian,MA,PhD mengungkapkan pihaknya belum menyetujui permohonan penangguhan penahanan terhadap Aiptu LS, tersangka kepemilikan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dan kayu ilegal serta kasus pencucian uang.

"Namanya permohonan penangguhan boleh-boleh saja, tapi belum, karena proses pemeriksaan belum selesai. Saat ini pemeriksaan sudah berjalan dan investigasi juga sudah berjalan dari Tim Gabungan Propam Polda, Bidkum dan Mabes Polri," ungkap Kapolda saat ditemui wartawan di Mapolda Papua, Kamis (30/5).

Saat disinggung soal unjuk rasa para karyawan LS akibat belum mendapat gaji sesaat setelah kasus LS mencuat, Kapolda menuturkan terkait informasi itu, pihaknya akan mencarikan formulanya untuk mengakomodir keinginan para karyawan itu.

Kapolda juga akan memerintahkan langsung Direktur Reskrim Khusus Polda Papua, Kombes Pol. Setyo Budiyanto untuk membicarakan persoalan ini dengan tersangka LS. "Saya akan menugaskan Direskrimsus untuk membicarakannya dengan LS, bagaimana masalah pembayaran mereka dan mencari formula yang tepat," tegasnya.

Kemudian saat ditanya apakah ada bidikan tersangka lain dalam kasus LS, selain Direktur PT SAW dan PT Rotua, Kapolda menjelaskan masih fokus terhadap kasus utama LS, yaitu terkait kasus BBM, kayu dan pencucian uang.

"Saya katakan anatomi kasus ini seperti batang tanaman. Kalau batangnya belum ditegakkan, nanti akan bercabang-cabang. Jangan batangnya belum tegak, cabangnya dulu kita tangani. Artinya kami focus dulu pada LS-nya," tuturnya. (ro/fud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Losmen di Eks Lokalisasi Dupak Dipaksa Tutup

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler