jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polda Sumatera Utara menciduk tiga muncikari bersama korbannya lima perempuan muda di salah satu hotel yang ada di Medan, Sumatera Utara.
Dari tiga muncikari tersebut dua di antara masih muda belia dan berstatus mahasiswi. Sementara lima perempuan yang diamankan tersebut rata-rata masih belia, bahkan ada yang berusia 18 tahun dan berstatus mahasiswi.
BACA JUGA: Ngogesa Siap Maju Menuju Sumut 1 dengan 2 Syarat Ini
“Rata-rata korbannya masih berstatus mahasiswi ini dijual kepada para pria hidung belang melalui media sosial dengan tarif tiga juta hingga belasan juta rupiah,” terang Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut AKBP Maruli Siahaan didampingi Kasubdit Cyber Cryme AKBP Putu, Minggu(12/3).
Ketiga pelaku yakni inisial ORK, berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Medan. ORK ini berperan sebagai penyedia, sedangkan NA alias Ipen juga mahasiswa.
BACA JUGA: Panas, PKS Pilih Walk Out
Tugasnya sebagai pencari langganan pria hidung belang dan AK alias Akbar, seorang wiraswasta, berperan sebagai pengantar korban kepada pemesan.
Dikatakannya kasus ini terungkap berawal dari adanya tawaran yang dilakukan pelaku melalui media sosial yang ditujukan kepada para pria hidung belang.
BACA JUGA: Praperadilan Dikabulkan, Otak Pembunuhan Kuna Bebas
Petugas yang mengetahui hal tersebut segera menyamar atau menyaru sebagai pria hidung belang kemudian memesan ingin memakai jasa yang ditawarkan pelaku.
Setelah harga disepakati, pelaku bersama lima wanita yang akan dijajakan kepada pemesannya mengajak bertemu di salah satu hotel berbintang di kota Medan.
“Saat itulah petugas langsung menangkap tersangka ORK bersama dua tersangka lainnya serta mengamankan lima korbannya,” bebernya.
Masih menurutnya, para pelaku menjual korbannya melalui media sosial. Tarifnya mulai Rp 3 juta hingga belasan juta rupiah untuk sekali kencan singkat.
Para pelaku mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu per korbannya.
“Dari para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lima kotak besar alat kontrasepsi, uang jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi dan sejumlah telepon genggam,” terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1 junto pasal 127 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE dan pasal 30 junto pasal 4 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008b tentang pornografi.
Juga pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang trafficking, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (gib/rbb)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngaku Sahabat Tapi Jual Teman ke Hidung Belang
Redaktur & Reporter : Budi