Praperadilan Dikabulkan, Otak Pembunuhan Kuna Bebas

Selasa, 14 Maret 2017 – 03:30 WIB
Siwaji Raja akhirnya bebas setelah praperadilan yang diajukannya dikabulkan Pengadilan Negeri Medan. Foto: sumutpost/jpg

jpnn.com, MEDAN - Hakim Pengadilan Negri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Siwaji Raja alias Raja Kalimas, Senin (13/3).

Dia mengajukan gugatan kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho, terkait penetapannya sebagai tersangka sekaligus otak pembunuhan terhadap Indra Gunawan alias Kuna, pengusaha air softgun beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Berusaha Kabur dari Sergapan BNN, Bandar Sabu Tewas

Dalam amar putusannya, majelis hakim meminta agar Kapolrestabes segera membebaskan Raja.

“Mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan pemohon dan memerintahkan termohon untuk membayar ganti rugi kepada pemohon,” kata Erintuah di ruang Cakra VII PN Medan seperti diberitakan pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Ketua OKP Sok Jago, Ditangkap Polisi Langsung Ciut

Dalam putusannya, hakim meminta agar Kapolrestabes membayar denda sebesar Rp1 Juta kepada Siwaji Raja.

Denda itu sesuai pertimbangan, dimana keuangan negara saat ini sedang dalam keadaan tidak baik.

BACA JUGA: Biarkan Foto di Google yang Berbicara

Ia juga memerintahakn termohon untuk memulihkan nama baik pemohon dengan mengundang satu media cetak nasional, dan satu media elektronik nasional.

Pertimbangan hakim dalam perkara ini, diantaranya menyangkut barang bukti yang tidak mampu ditunjukkan termohon. Dalam perkara pidana, kata hakim, minimal harus ada dua bukti yang kuat untuk menjerat tersangka.

Sementara itu, kuasa hukum termohon, Iptu Rismanto J Purba kepada wartawan mengatakan menerima putusan hakim.

Ia akan mendiskusikan putusan itu untuk mengambil langkah hukum. (ring)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Cewek Ini Terekam CCTV Tengah Mencopet di Bandara


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler