Polemik Bentrok Laskar FPI vs Polisi, Tengku Zulkarnain Bicara soal Senjata Api

Selasa, 15 Desember 2020 – 12:30 WIB
Salah satu adegan di titik lokasi keempat dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

jpnn.com, JAKARTA - Tengku Zulkarnain menilai ada ketimpangan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Orang-orang yang pendapatnya berseberangan dengan pemerintah, kata pria alumnus Universitas Sumatera Utara itu, dicari-cari kesalahannya sehingga bisa dijerat hukum.

BACA JUGA: Surat Habib Rizieq untuk Keluarganya, Silakan Disimak Kalimat Terakhir

Dia mencontohkan adu argumentasi antara Front Pembela Islam (FPI) dengan kepolisian soal insiden berdarah di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 7 Desember 2020 dinihari yang menewaskan enam laskar FPI.

Versi polisi, penembakan itu lantaran adanya pengadangan yang dilakukan Laskar FPI dan memicu tembak menembak.

BACA JUGA: Pasutri di Kamar Mandi, Pintu Dikunci dari Dalam, Oh Ternyata

FPI membantah dan menyatakan penjelasan pihak kepolisian merupakan fitnah besar.

Pihak FPI menyatakan anggotanya tidak ada ada yang memiliki senjata.

Orang-orang yang menyangsikan pernyataan polisi tentang senjata milik Laskar FPI, kata Tengku Zulkarnain, mereka tidak bisa dipidana.

Tidak bisa orang yang tidak percaya itu senjatanya laskar FPI, lantas dianggap menyebarkan berita bohong karena bertentangan dengan penjelasan yang dikeluarkan pihak kepolisian. 

"Oh tidak bisa begitu, orang tidak percaya dengan satu kasus itu harus dibuktikan di pengadilan. Benarkah ini pistol atau senjata api ini milik laskar atau bukan, itu dibuktikan di pengadilan, bukan di luar pengadilan," kata Tengku Zulkarnain dalam kanal pribadinya di YouTube.

Aparat kepolisian, lanjutnya, tidak bisa juga main tangkap terhadap orang yang tidak percaya dengan apa yang diucapkan kepolisian dengan tuduhan penebar kebencian atau menyebarkan berita bohong. Bohong atau tidak itu ditetapkan di pengadilan. 

"Ini aneh, ada orang yang tidak setuju dengan pendapat hukum kok langsung dituduh menebar berita bohong. Di mana pasalnya? Buktikan dulu di pengadilan," sergahnya. 

Kalah di Pengadilan Negeri masih bisa banding Pengadilan Tinggi. Kalah lagi, masih bisa banding kasasi ke Mahkamah Agung.

Di Mahkamah Agung pun masih bisa peninjauan kembali. Baru itu diputuskan senjata ini milik siapa. Kalau sudah inkracht di pengadilan baru tidak bisa dibantah. 

"Kalau belum ada gelar pengadilan kemudian orang yang tidak percaya, ditangkap karena dituduh menebar berita bohong, aduh amburadul negara ini. Ini bukan negara hukum kalau begini ceritanya," kritiknya.

Mantan wakil sekretaris jenderal Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia ini mengimbau kepada seluruh rakyat Indonesia agar betul-betul menjadikan hukum ini sebagai pilar untuk mendapatkan keadilan.

Bukan untuk memukul, membidik, atau menangkap orang yang dirasakan berseberangan dengan apa yang kita rasakan. Pengadilan menentukan siapa benar, siapa salah dengan bukti-bukti serta saksi. 

"Menghukum orang tanpa bukti dan saksi-saksi yang benar adalah suatu kezaliman," pungkas Tengku Zulkarnain. (esy/jpnn)

 

 

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler