jpnn.com, SURABAYA - Pengaduan Wakil Bupati Budi Irwanto terhadap Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah masih terus bergulir.
Terbaru, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik itu.
"Kami telah memeriksa satu saksi ahli," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan, Selasa (26/10).
Selain saksi ahli, pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi lainnya yakni admin grup WhatsApp Bojonegoro.
"Materinya terkait admin dan juga siapa yang membuat grup. Kemudian, grup itu apa saja aturannya dan lain-lain," ujar dia.
Wildan menyebut dalam kasus pengaduan Wabup Bojonegoro, jenis pasal yang disangkakan yaitu Pasal 27 ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik.
Sebagaimana diketahui, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irwanto alias Wawan melaporkan ketuanya sendiri Anna Mu'awanah atas dugaan pencemaran nama baik ke kepolisian pada 9 September 2021.
Di dalam surat pengaduan itu terlampir sejumlah alat bukti berupa transkrip percakapan di sebuah grup WhatsApp.
Wawan mengadukan Bupati Anna yang menuliskan beberapa hal dinilai menuduh serta memberikan informasi belum pasti kebenarannya kepada publik. (mcr12/jpnn)
BACA JUGA: Bupati Bojonegoro Versus Wakilnya, Ini Kabar Terbaru dari Kombes Gatot
Redaktur : Natalia
Reporter : Arry Saputra