Polemik Calon Pj Bupati Bombana, DPRD Didemo Masyarakat

Jumat, 14 Juli 2023 – 19:44 WIB
Konsorsium Masyarakat Bombana Peduli Daerah saat demo di depan DPRD Bombana terkait polemik penetapan calon Pj Bupati setempat, Jumat (14/7/2023). Tangkapan layar video/ source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Konsorsium Masyarakat Bombana Peduli Daerah menggelar aksi demonstrasi guna mendesak DPRD setempat segera menetapkan usulan Pj Bupati Bombana periode 2023-2024, Jumat (14/7).

Aksi demonstrasi itu berlangsung di tengah polemik antarfraksi di DPRD Bombana tentang jumlah calon Pj Bupati yang bakal diusulkan DPRD kabupaten, yakni calonnya tunggal atau tiga nama.

BACA JUGA: KPK Bidik Pj Bupati Bombana dan Sang Anak

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, demonstran juga meminta DPRD Kabupaten Bombana tidak mengakomodir figur calon Pj Bupati yang berasal dari luar daerah.

Kemudian, mereka meminta DPRD mengevaluasi laporan kinerja Pj Bupati Bombana Burhanuddin yang masa jabatannya segera berakhir.

BACA JUGA: Bakal Dipimpin Anas, PKN Dukung Ganjar, Prabowo, atau Anies?

"Meminta DPRD Kabupaten Bombana dalam pengusulan calon penjabat bupati agar memprioritaskan putra daerah," ujar koordinator aksi Sarwan.

Konsorsium masyarakat Bombana juga menyatakan penolakan terhadap pengusulan kembali Burhanuddin menjadi Pj Bupat.

BACA JUGA: Dahlan Iskan: untuk Melahirkan UU Kesehatan Tidak Perlu 1.000 Kali Rapat

"Menolak Burhanuddin untuk diusulkan kembali menjadi Pj Bupati di Bombana tahun 2023-2024 dengan alasan-alasan yang rasional," lanjut Sarwan.

Melalui siaran pers itu, mereka menilai Burhanuddin kerap menimbulkan polemik selama hampir setahun menjabat.

"Bukannya menampilkan prestasi, justru diduga kerap menampilkan gara euforia di media sosial," tutur Sarwan.

Mereka juga menyoroti adanya sikap sejumlah fraksi yang mendukung rekomendasi tentang calon tunggal Pj Bupati Bombana, sedangkan sebagian menginginkan sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Diketahui, sesuai Pasal 9 Ayat 1 Permendagri No.4/2023 disebutkan pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.

Pasal 9 Ayat 4 menyatakan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf c, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler