jpnn.com, MAKASSAR - Ketua KPU Kota Makassar, Syarief Amir memenuhi panggilan Panwaslu terkait temuan adanya C1 yang diubah. C1 yang diupload ke server real count KPU itu akhirnya menimbulkan polemik di masyarakat.
Usai menjalani pemeriksaan tiga jam lebih, Syarief membeberkan bahwa dirinya diinterogasi soal dugaan ada oknum yang mengubah C1 itu. "Saya datang mengklarifikasi terkait kasus data yang berubah tersebut. Ada kecurigaan yang terjadi di tiga TPS, salah satunya di Bontoduri Kecamatan Tamalate," katanya.
BACA JUGA: Real Count Pilkada Jatim, Selisih 7,24 Persen
Dia mengakui adanya kemungkinan C1 itu sengaja diubah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga terjadi perbedaan yang cukup mencolok, bahkan memutarbalikkan fakta hasil penghitungan suara.
"Kemungkinan ada yang mengubah, tapi kita belum tahu, sementara penyelidikan, intinya itu barang masuk ke KPU, nanti diselidiki Gakumdu siapa yang bawa," jelasnya.
BACA JUGA: Real Count: Cagub Diusung Demokrat â PKS Teratas
Syarief Amir menjalani interogasi selama tiga jam lebih mulai pukul 09.30 Wita hingga pukul 12.30 Wita.
Meski ada perubahan hasil pemilihan di C1 itu, kata Syarief, yang menjadi patokan adalah C1 berhologram yang dimasukkan oleh KPPS ke dalam kotak suara.
BACA JUGA: Real Count KPU Beda Tipis dengan Quick Count Lembaga Survei
"Yang asli itu yang sementara direkap di PPK. Yang direkap itu kan yang punya hologram. Itu jadi rujukan," katanya.
Misalnya, C1 pada di TPS 06 Kelurahan Bonto Duri Kecamatan Tamalate, penghitungannya di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sama dengan yang yang beredar di media sosial bukan data yang ada di server KPU.
Dia menjamin tak ada siapapun yang berani mengubah data C1 yang akan direkap di tingkat kecamatan dan tingkat kota. "Kita jamin yang ada didalam kotak itu tidak berubah," ujar mantan ketua AJI Kota Makassar ini .
Humas Panwaslu Makassar, Mohammad Maulana mengatakan pengambilan keterangan ketua KPU Makassar ini untuk menguak fakta dugaan pengubahan data C1.
Meskipun demikian, mereka tidak membeberkan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan tersebut. "Intinya materi pemeriksaan hari ini itu terkait tindak lanjut temuan perbedaan data C1-KWK dengan real count yang dilansir oleh situs resmi KPU. Kami menjadikan itu sebagai temuan apalagi juga dengan adanya laporan masyarakat sekaitan hal tersebut," ujarnya.
Disinggung terkait siapa oknum yang berani mengubah C1 ini, Maulana enggan berspekulasi. Namun, dia memastikan, ada oknum yang yang mengubahnya.
Selain memeriksa ketua KPU Makassar, Panwas juga akan memeriksa Komisioner Divisi Teknis KPU Makassar, Abdullah Manshur dan operator yang menginput data C1 ke server, hari ini Minggu 1 Juli.
Maulana mengungkapkan, jika ada yang terbukti melakukan pelanggaran dengan memberi keterangan palsu maka dijerat pasal 198E, Undang-Undang Pilkada. "Ancaman hukumannya minimal tiga tahun penjara," ujarnya. (rul-bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Real Count: Calon PKB Menang Telak
Redaktur & Reporter : Soetomo