JAKARTA - Pemerintah mulai jengah dengan penyampaian aspirasi pembentukan daerah otonom baru, yang dilakukan dengan cara menggelar aksi demonstrasi ke Jakarta. Aksi biasanya untuk menekan pemerintah dan DPR agar mengabulkan aspirasi pemekaran, meski misalnya belum ada persetujuan dari pemda induk atau pun DPRD-nya.
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, aksi unjuk rasa di Jakarta tidak perlu terjadi jika DPRD daerah setempat menjalankan perannya secara optimal. Gamawan meminta DPRD melakukan rapat dengar pendapat dengan seluruh komponen masyarakat, guna menghindari polemik terhadap aspirasi pemekaran.
Dari rapat itu, DPRD sebagai representasi masyarakat bisa mengambil keputusan, merekomendasikan atau tidak aspirasi pemekaran itu. Sikap DPRD ini yang akan menjadi acuan pusat dalam merespon desakan pemekaran.
"Selama ini yang muncul demo-demo, minta pemekaran. Kita minta sebelum ke Jakarta, gelar dulu rapat dengar pendapat dengan kalangan masyarakat. Tokoh adat, kampus, pemuda, dan seluruhnya. Dewan yang bijaksana mestinya melakukan itu," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (31/5).
Pernyataan Gamawan menanggapi usulan pengamat politik Ramlan Surbakti, yang mengusulkan agar masyarakat dilibatkan dalam pengusulan pembentukan daerah pemekaran baru, dengan melakukan jajak pendapat atau referendum. Cara ini bisa untuk mengetahui apakah pemekaran semata karena ada kepentingan segelintir elit, atau memang keinginan masyarakat luas.
Gamawan tidak setuju usulan itu. "Referendum itu mahal," cetusnya. Gamawan lebih setuju jika dioptimalkan rapat dengar pendapat dengan masyarakat di DPRD. Jika DPRD serius melakukan rapat dengar pendapat, tidak hanya formalitas, maka masyarakat tidak akan sampai menggelar aksi demo di Jakarta.
Menurut Gamawan, jika pusat menuruti tuntutan pendemo, nantinya malah bisa muncul tuduhan resentralisasi, dimana pusat dianggap mengambil keputusan yang sebenarnya menjadi ranah DPRD. "Nanti dibilang sentralistik," ujar mantan gubernur Sumbar itu.
Dia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh DPRD, agar mengoptimalkan forum rapat dengar pendapat dengan masyarakat, dalam merespon tuntutan pemekaran. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dwi Tunggal Paku Buwono-Tedjowulon Dilanjutkan di Keraton
Redaktur : Tim Redaksi