jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekjen DPP Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengitkan kebijakan Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal dengan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI).
Perpres tersebut juga mengatur soal investasi industri minuman keras (miras) di sejumlah provinsi dan beberapa daerah lain dengan sejumlah persyaratan.
BACA JUGA: Reaksi Keras Habib Rizieq soal Perpres Investasi Miras, Maksiat!
Menurut Novel, pembubaran FPI dalam rangka memuluskan rencana pemerintah membuka pintu masuk investor miras ke Indonesia.
"Jokowi ngotot bubarin FPI karena memang diduga kuat didesak oleh industri maksiat dan kemungkaran,” ujar Novel kepada JPNN.com Minggu (28/2) malam.
BACA JUGA: Industri Miras Dibuka, Syarief Hasan: Pemerintah Kehilangan Arah Mengelola Negara
Novel yang juga bekas pentolan FPI itu meminta agar Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin segera bertindak.
Apalagi Kiai Ma'ruf sebagai sosok ulama yang juga mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).
BACA JUGA: Gus Jazil Kritisi Kebijakan Jokowi soal Investasi Miras
“Jadi, MUI harus bertindak apalagi Wapresnya Kiai (Ma'ruf Amin) dan tinggal tunggu tanggal mainnya umat Islam bereaksi keras di mana-mana,” tegas dia.
Diketahui, Presiden Jokowi sudah menandatangani Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021.
Perpres tersebut telah diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Lampiran III perpres ini mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Salah satunya mengatur soal bidang usaha miras.
Dalam perpres tersebut, disebutkan bidang usaha industri miras mengandung alkohol berlaku dengan sejumlah persyaratan. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan