jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum bersedia memberi pernyataan seputar kemungkinan ada tidaknya sanksi yang diberikan pada Anies Baswedan, terkait pidatonya yang menggunakan istilah pribumi dan nonpribumi.
"Saya enggak komentar dulu, biarkan masyarakat yang menilainya, " ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (18/10).
BACA JUGA: Mabes Polri Masih Kaji Laporan Terhadap Anies Baswedan
Saat disinggung soal adanya Instruksi Presiden yang melarang penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga menyatakan hal senada.
Pemerintah pusat, menurutnya, saat ini ingin melihat secara jernih terlebih dahulu terkait kontroversi pernyataan Anies yang dalam dua hari terakhir ramai diperbincangkan di dunia maya tersebut.
BACA JUGA: Akibat Sebut Pribumi, Anies Resmi Dipolisikan
Pemerintah tidak ingin buru-buru mengambil langkah tertentu apalagi sampai menjatuhkan sanksi sebelum mengetahui secara persis isi pidato Anies di Balai Kota tersebut.
"Kami ingin melihat secara jernih dulu. Bagaimana isi rekamannya, teksnya bagaimana dulu. Pelan-pelan dulu, " pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Anies Bisa Dianggap Mempromosikan Segregasi Sosial
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pidato Anies Baswedan Rentan Tingkatkan Tensi Politik
Redaktur & Reporter : Ken Girsang