JAKARTA--Konflik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memasuki babak baruForum DPW PKB menyatakan akan melayangkan gugatan terhadap Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen DPP PKB Lukman Edy, yang dinyatakan menang oleh PN Jaksel dan MA
BACA JUGA: Pmbangunan Blok B Dikebut
Gugatan forum ketua DPW PKB rencananya akan didaftarkan ke PN Jakarta Selatan, Selasa (12/8) .jpnn.com - Materi gugatan, meliputi pembekuan dan proses pergantian di 28 DPW dan 351 DPC PKB yang dilakukan secara sepihak dan melanggar AD/ART partai.
Ketua DPW PKB DIY, Agus Wiyarto, dalam jumpa pers di Gedung PBNU, Kramat, Jakarta Pusat, Senin menjelaskan, Pergantian dan pembekuan pengurus yang dilakukan Pak Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy tidak sesuai mekanisme serta nilai-nilai kepatutan PKB
BACA JUGA: Bulyan Kembali Diperiksa KPK
''Pembekuan dan perubahan kepengurusan di tingkat wilayah dan cabang itu telah menimbulkan keresahan bagi segenap konstituen,'' kata Agus.Jika dibiarkan, ini bisa memicu konflik horizontal
BACA JUGA: Jaksa Menilai Azirwan Sopan dan Kooperatif
Kalau tidak diantisipasi, konflik horizintal akan meluasSelain melayangkan gugatan ke PN Jaksel, Forum DPW PKB juga akan mengirimkan surat ke KPU dan KPUD berkaitan dengan pendaftaran calon legislatif (caleg)Surat tersebut berisi permintaan kepada KPU dan KPUD seluruh Indonesia untuk dapat memahami dan menghargai mekanisme internal PKB.
"KPU serta KPUD diminta tidak melakukan tindakan yang melawan hukumPihak Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy telah mengguliran opini bahwa yang pencalegan harus tanda tangan muhaimin dan lukman edySelain mereka seharusnya ada tanda tangan Gus Dur selaku Ketua Umum Dewan Syuro dan Muhyidin Arrubusman sebagai sekretaris Dewan Syuro," ujarnya.(aji/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Humas KPK Kerap Dikomplain Pejabat
Redaktur : Tim Redaksi