Polemik Raperda Kota Religius, Ini Sikap Fraksi PKB-PSI DPRD Depok

Kamis, 02 Juli 2020 – 14:54 WIB
Fraksi PKB-PSI DPRD Kota Depok menyampaikan sikap terkait Raperda Kota Religius. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, DEPOK - Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) atau Raperda Kota Religius menjadi sorotan publik, terutama warga Kota Depok, Jabar.

Ada yang mendukung, ada juga yang menolak.

BACA JUGA: Khusus Buat Warga Depok yang Lahir 1 Juli, Anda Beruntung, Datanglah ke Kantor Polres

Ketua Fraksi PKB-PSI DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Tati Rachmawati menyatakan menolak Raperda Kota Religius.

"Alasan penolakan dalam Raperda Religius tersebut berdasarkan keputusan partai," kata Tati Rachmawati di Depok.

BACA JUGA: Reshuffle Kabinet: PDIP Pengin Segera, Gerindra Tak Mau Berspekulasi, PKB?

Tati mengatakan sebagai kader partai dirinya harus taat pada kebijakan partai yang telah ditentukan dan menjalankan keputusan tersebut.

"Setelah komunikasi dengan partai sebagai pijakan melangkah. Kebijakan dari partai yang mengharuskan untuk menolak Perda Religius tersebut," katanya.

BACA JUGA: Terungkap Motif Pembakaran Mobil Via Vallen, Mungkin Anda Heran

Tati mengakui pada awalnya pihaknya telah sepakat menerima Raperda Penyelenggaraan Kota Religius dengan berbagai alasan.

Salah satunya isi Raperda tersebut juga sesuai dengan nilai dan perjuangan PKB.

Tati mengungkapkan alasan diterimanya Raperda tersebut salah satunya meningkatkan kemajuan dan memfasilitasi pendidikan keagamaan.

Diantaranya Pondok Pesantren, Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ/TPA), dan Madrasah Diniyah.

Terlebih lagi, Kota Depok belum memiliki Madrasah Aliyah Negeri (MAN) atau pendidikan agama setingkat SMA sendiri.

Dia menyebutkan awal menyetujui karena Raperda tersebut memiliki konten mendorong Pemkot untuk memperhatikan dukungan anggaran terhadap lembaga pendidikan semua agama yang diakui negara.

Untuk itu, katanya, dibutuhkan payung hukum terhadap dukungan anggaran untuk kesejahteraan rumah ibadah, TPQ/TPA, Pesantren, Majelis Ta'lim dan sarana kajian tentang keagamaan.

Terlebih lagi, selama ini dukungan terhadap pendidikan keagamaan serta pesantren merupakan kewenangan dari Kantor Kementerian Agama dan belum bisa diusulkan/dianggarkan Pemkot Depok. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler