Polemik Vaksin AstraZeneca, MUI Dituding Minta Jabatan, Tetapi Begini Jawaban BUMN

Minggu, 21 Maret 2021 – 15:29 WIB
Kementerian BUMN menyatakan, tidak pernah ada permintaan posisi komisaris dari pengurus MUI. Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, tidak pernah ada permintaan posisi komisaris dari pengurus-pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Sehubungan dengan adanya informasi yang mengatakan bahwa MUI meminta posisi komisaris BUMN, perlu kami sampaikan bahwa kami di Kementerian BUMN sampai hari ini tidak pernah ada permintaan komisaris untuk MUI ataupun pejabat-pejabat di MUI," kata Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu.

BACA JUGA: Polemik AstraZeneca Disebut Mengandung Babi, DPR Minta Pemerintah Cermat Pilih Vaksin

Arya juga membantah hal tersebut sama sekali tidak berhubungan dan berkaitan dengan rencana penggunaan vaksin AstraZeneca.

"Apalagi berhubungan dengan vaksin AstraZeneca, sama lagi tidak ada hubungannya. Dan kami juga tidak ada keterkaitan dengan hal tersebut," jelas dia.

BACA JUGA: MUI Keluarkan Fatwa soal Vaksin AstraZeneca

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience, Korea Selatan, boleh digunakan, setelah MUI melakukan serangkaian kajian serta mendengar berbagai masukan dari otoritas serta para ahli soal keamanannya.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh merinci lima alasan itu yakni karena Indonesia dalam kondisi yang mendesak atau darurat syar'i, kemudian terdapat keterangan dari ahli tentang bahaya risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity). Keempat, vaksin AstraZeneca sudah ada jaminan keamanan penggunaannya dari pemerintah.

Terakhir pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin mengingat keterbatasan vaksin baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Diperbolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca itu tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca. (antara/jpnn).

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler