Polhut Tangkap Kayu, Dishutbun tak Terima Laporan

Selasa, 29 November 2011 – 12:44 WIB
NUNUKAN – Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) Nunukan belum lama ini berhasil mengamankan kurang lebih 100 kubik kayu jenis Bengkirai dan jarum-jarum dari Kawasan Budidaya Kehutanan Desa Binusan Kecamatan NunukanSayangnya, kayu tersebut kabarnya tidak ditindaklanjuti serius Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nunukan yang mempunyai kewenangan untuk menangani.

“Kita menyayangkan tangkapan kayu yang berasal dari KBK ternyata tidak ditindaklanjuti Dishutbun

BACA JUGA: Polisi Segera Periksa Karyawan Bukaka

Ini ada apa, apakah sudah di 86 kan atau tidak,” ungkap Sekretaris LSM Panjiku, Haris Arleck.

Haris menyarankan, jika memang Dishhutbun tidak sanggup untuk menyelesaikan masalah kehutanan, sebaiknya Polhut yang bertugas mengamankan sisa hutan di Nunukan dibubarkan
Bila tidak, imbuh dia, Dishutbun perlu direformasi kembali sehingga lebih peduli terhadap kasus kehutanan yang ditangani Polhut.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan, Ir Adi Karsono membenarkan perihal tangkapan kayu tersebut

BACA JUGA: Menumpuk di Kokpit, Ditemukan Setelah Dua Pekan

Namun, ia menegaskan bahwa, pihaknya belum menerima laporan resmi secara tertulis dari Polhut tentang kayu yang diamankan tersebut
“Kita belum menerimanya secara tertulis laporan tangkapan kayu itu,” jawab Adi Karsono.

Hal yang sama diakui Bupati Nunukan Drs Basri yang mengakui bahwa sampai saat ini belum ada menerima laporan tangkapan kayu ilegal dari Polhut atau Dishutbun Nunukan

BACA JUGA: Illegal Logging di Kalbar Menurun

“Belum ada, saya belum menerima laporan itu,” kata Basri(ica/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baut dan Besi Jembatan Barito Banyak yang Hilang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler