Polhut Tewas Ditikam Pegawai Puskesmas

Jumat, 10 Juni 2016 – 16:58 WIB
Korban tewas. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com - GIRI MENANG - Nasib tragis dialami Lalu Fardihan Miraji (43). Anggota Polisi Hutan (Polhut)  itu tewas ditikam kakak iparnya, M. Riad, (35), pegawai Puskesmas Meninting. 

Peristiwa berdarah ini terjadi di rumah korban di Dusun Peresak Desa Meninting Kecamatan Batulayar Lombok Barat, sekitar pukul 17.00 Wita, Rabu lalu(8/6).

BACA JUGA: Dua Gadis Jago Silat Hajar Penjambret, Ciaaat!

Dari informasi yang dikumpulkan Radar Lombok (Jawa Pos Group),  awalnya korban sedang duduk- duduk sambil memegang hand phone (HP)  di pintu masuk dapur rumahnya. 

Posisinya saat itu duduk menghadap dalam rumah. Tiba-tiba dari arah belakang korban, pelaku menghampiri korban dan  langsung menikam korban di bagian leher sebelah kanan dengan menggunakan sebilah pisau. 

BACA JUGA: Hap Hap... Sore Ini Saipul Jamil Bakal Sampaikan Pembelaan

Akibat penikaman itu,  korban langsung jatuh tersungkur bersimpah darah. '' Pelaku langsung melarikan diri,'' kata Sahilah saksi kejadian itu.

Korban sempat bangkit dan berlari keluar hingga depan rumah, namun  kembali terjatuh di gerbang rumahnya. Warga yang mengetahui kejadian ini bergegas memberikan pertolongan kepada korban dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB. Namun setelah menjalani perawatan, nyawa korban tidak tertolong.

BACA JUGA: Dua SPG Hot Cari Om secara Online

Pelaku yang sempat melarikan diri  bersembunyi di rumah warga bernama  H Fadil.  Bhabinkamtibmas beserta warga mencari pelaku dan melakukan penangkapan. Saat tertangkap, pelaku masih mengantongi sebilah pisau yang dipakai  menikam korban. 

Aparat kepolisian dari Polres Lobar yang turun ke lokasi langsung mengamankan pelaku.  Polisi masih belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan ini. Namun dipastikan pelaku membunuh adik iparnya karena depresi. Ia beberapa kali menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.

“Motif pembunuhan sampai saat ini belum diketahui, karena kami mengintrogasi terlalu jauh pelaku,” Ungkap Kapolsek Senggigi AKP Firmansyah.  

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338,351,dan 340 ayat 3  KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Masih berdasarkan keterangan keluarga, selama ini tidak ada masalah antara pelaku dan korban. “Nanti kita akan tes kejiwaannya,”  ujarnya. (cr-wan/fol/sam/jpnn) 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Crass! Tikam Kerabat Sendiri karena Cemburu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler