Poligami, Bupati Kotim Bisa Dipecat seperti Aceng Fikri

Rabu, 05 Juni 2013 – 19:58 WIB
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan segan-segan memproses kasus Bupati Kota Waringin Timur (Kotim), Supian Hadi, jika terbukti melakukan poligami, yakni dengan Novita Anggraini alias Vita KDI, tanpa persetujuan dari sang istri yang sah, Iswanti.

Karena hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang perkawinan. Bahkan sanksinya dapat hingga ke pemecatan seperti yang dialami Aceng Fikri, yang dipecat sebagai bupati Garut.

Namun Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku. “Jadi kalau ada yang memersoalkan hal tersebut (poligami Supian Hadi,red), maka kita dalam hal ini menunggu proses hukumnya terlebih dahulu,” ujarnya kepada JPNN di Jakarta, Rabu (5/6).

Selain itu, Kemendagri menurut Gamawan, juga masih menunggu pengaduan dari sang istri yang sah. “Jadi kita masih menunggu, lalu ada pengaduan dari sang istri. Ini dari proses hukumnya,” ujar mantan Gubernur Sumatera Barat tersebut.

Setelah langkah hukum dilewati, pemecatan menurutnya juga tidak serta merta dapat langsung dilakukan. Karena pemberhentian kepala daerah pada dasarnya menjadi keputusan DPRD setempat.

“Karena itu pada proses politikya, kita juga tentunya menunggu keputusan dari DPRD Kotim,” ujarnya.

Menurut Gamawan, DPRD harus bersidang minimal dihadiri 3/4 persen dari total jumlah anggota. Kemudian dari jumlah tersebut, 2/3 harus menyetujui. Dan hasil ini disampaikan ke Mahkamah Agung.

“Jadi kalau MA setuju (pemecatan), maka DPRD kemudian mengusulkan ke Presiden. Dan dalam waktu paling lama 30 hari, presiden menentukan setuju atau tidak. Jadi dalam hal ini kita tentu tetap menunggu usulan dari DPRD,” ujarnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Staf Pasek Dicecar Soal Rapat Hambalang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler