Poligami tak Bisa Nikah Isbat

Rabu, 11 April 2012 – 08:38 WIB

BOGOR – Perdebatan tentang pengertian nikah isbat di masyarakat, di mana sebagian beranggapan bahwa nikah isbat merupakan salah satu bentuk pengesahan dari nikah siri, mulai mendapat titik terang.  Panitera Muda Gugatan Maksum menjelaskan, isbat merupakan pengesahan nikah yang mengacu pada Undang-undang No 174 yang dilaksanakan pada 1975.

Ia menyebutkan, untuk isbat sendiri memiliki aturan dalam pelaksanaannya. Di antaranya, pasangan menikah yang sah dan tidak melanggar secara syariat Islam dan negara. “Yang bisa diisbatkan salah satu contohnya adalah yang buku nikahnya hilang,” paparnya.

Dirinya menambahkan, banyak masyarakat yang meyalahartikan pengertian nikah isbat itu sendiri. “Yang salah itu kan menikahi istri orang atau menikahi suami orang,” ujarnya.

Banyak pendapat yang menyatakan bahwa nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan oleh seseorang, dimana orang tersebut sudah memiliki pasangan sebelumnya. Seperti poligami atau poliandri. “Pengadilan tak bisa bisa mengesahkan, karena kalau nikah kedua kan harus ada izin poligami dari Pengadilan Agama,” ungkapnya.

Jadi, lanjut dia, nikah isbat itu adalah nikah yang belum tercatat, tetapi dalam kondisi hanya memiliki satu istri atau suami. “Nikah siri karena poligami tidak bisa disahkan, karena terhalang oleh izin poligami itu. Makanya kalau melakukan permohonan isbat, pemohon ditanya di pengadilan, punya istri berapa, kalau istri kedua tidak bisa disahkan,” akunya.

Sementara itu, untuk wilayah Kota Bogor sendiri terdapat beberapa pasangan yang mengurus pernikahan isbatnya dengan beberapa keperluan tertentu.

“Kebanyakan itu yang ngurusi pensiun, seperti veteran zaman dulu tidak punya buku nikah, begitu mengurusi gaji suaminya atau meninggal, akhirnya mengajukan isbat. Yang lainnya, seperti orang yang akan berangkat haji, itu kan harus ada buku nikah, maka diisbatkan dulu,” pungkasnya. (cr6)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Behel Bisa Rusak Rahang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler