jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab pada Senin (1/3/).
Adapun, agenda sidang ialah pembacaan permohonan gugatan. Namun, sidang kembali ditunda karena termohonnya, dalam hal ini perwakilan dari kepolisian kembali mangkir.
Pantauan JPNN.com, sidang praperadilan sah digelar di ruang sidang utama, Prof. H. Oemar Seno Adji, SH PN Jakarta Selatan.
Sidang ini hanya dihadiri pemohon atau pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah dan Hakim Tunggal, Suharno yang memimpin jalannya sidang.
BACA JUGA: Hubungan Rizieq Shihab dengan ISIS Harus Dibuktikan, Tidak Sekadar Ucapan RS
"Termohon Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya sampai saat ini belum hadir. Perlu kami sampaikan pada pemohon untuk panggilan terhadap pemohon, baru sekali ini. Jadi hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi dengan catatan jika tak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan," ujar majelis hakim di dalam persidangan, Senin.
Dalam persidangan, pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah sempat meminta pada hakim agar sidang praperadilan kali ini tetap dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Habib Rizieq Menyodorkan Permintaan, Tegas
Namun, hakim memilih untuk menunda persidangan lantaran termohon dari polisi baru kali ini tak menghadiri persidangan setelah dilakukan pemanggilan.
"Mengingat dua kali sidang tidak datang, kalau berkenan kami minta dilanjutkan. Namun, kewenangan tetap di majelis hakim. Terima kasih," kata Alamsyah.
Lalu, sidang pun ditunda oleh hakim hingga Senin, 8 Maret 2021 pekan depan dengan agenda yang sama yakni pembacaan gugatan dari pihak pemohon atau pengacara Habib Rizieq.
"Panggilan baru sekali dan hakim memberi kesempatan memanggil sekali lagi dengan peringatan apabila tak hadir lagi, sidang tetap dilanjutkan tanpa hadirnya termohon," sambung hakim.
Sebelumnya, advokat Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan, kliennya kembali mengajukan gugatan praperadilan lantaran langkah polisi menangkap dan menahan imam besar FPI itu tidak sah.
"Kami mendaftarkan gugatan praperadilan Habib Rizieq, menggugat Kepolisian Republik Indonesia dalam hal tidak sahnya penangkapan dan tidak sahnya penahanan," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Alamsyah menambahkan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada Habib Rizieq telah menyalahi hukum. Alasannya, peristiwa hukum yang terjadi ialah pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Dibawa ke hukum pidana kejahatan Pasal 160 KUHP. Mencampuradukkan antara peraturan yang bersifat khusus dengan yang bersifat umum," katanya.
Selain itu, Alamsyah juga mempersoalkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) kasus Habib Rizieq. Menurutnya, dua sprindik itu untuk kasus yang sama.
Namun, hanya ada satu surat perintah penahanan terhadap Rizieq. "Jadi surat penahanannya itu dilahirkan dari dua surat perintah penyidikan, nah di sini kekaburan atau ketidakjelasan," ujar dia.(cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama