jpnn.com, HABIB RIZIEQ - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab, Senin (1/3).
Adapun agenda sidang ialah pembacaan permohonan dari kubu Habib Rizieq.
BACA JUGA: Kondisi Terkini Habib Rizieq, Aziz Yanuar Mengabarkan soal Makanan
Pada persidangan sebelumnya, Senin (22/2) majelis hakim menunda persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq itu.
Sidang yang sejatinya mendengar permohoan dari kubu pemohon itu terpaksa ditunda lantaran kubu termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Bareskrim Pori tak hadir di ruang sidang.
BACA JUGA: Ferdinand Bandingkan Kerumunan Jokowi di NTT dengan Kasus Habib Rizieq di Petamburan
Merespons sidang tersebut, Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kamil Pasha mengatakan, jika kubu termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali mangkir di sidang tersebut, pihaknya selaku kuasa kubu pemohon memastikan sidang terus dilanjutkan.
"Kami selaku kuasa pemohon berpandangan bahwa sidang harus dilanjutkan tanpa kehadiran termohon," ungkap Kamil kepada JPNN.com, Sabtu (27/2) malam.
BACA JUGA: Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Siapa Agung Sucipto? Oh Ternyata
Kamil beralasan, polisi sudah dipanggil secara patut berdasarkan hukum yang berlaku.
"Pertama karena termohon sudah dipanggil secara patut sesuai hukum acara yang berlaku," katanya
Kedua, lanjut dia, sidang praperadilan merupakan sidang dengan acara cepat.
"(Sidang praperadilan, red) seharusnya berlama-lama apalagi sampai terhambat oleh ketidakhadiran termohon yang sudah dipanggil secara patut," ujarnya.
Kamil memastikan demi keadilan dan kepastian hukum bagi kliennya yang sedang berada dalam tahanan, sidang harus tetap berjalan.
"Sidang Praperadilan ini harus terus berjalan," pungkasnya.
Gugatan Habib Rizieq telah terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel itu berkaitan dengan langkah polisi menangkap serta menahan Rizieq terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, advokat Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan, kliennya kembali mengajukan gugata praperadilan lantaran langkah polisi menangkap dan menahan imam besar FPI itu tidak sah.
"Kami mendaftarkan gugatan praperadilan Habib Rizieq, menggugat Kepolisian Republik Indonesia dalam hal tidak sahnya penangkapan dan tidak sahnya penahanan," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Alamsyah menambahkan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada Habib Rizieq telah menyalahi hukum.
Alasannya, peristiwa hukum yang terjadi ialah pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Dibawa ke hukum pidana kejahatan Pasal 160 KUHP. Mencampuradukkan antara peraturan yang bersifat khusus dengan yang bersifat umum," katanya.
Selain itu, Alamsyah juga mempersoalkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) kasus Habib Rizieq. Menurutnya, dua sprindik itu untuk kasus yang sama.
Namun, hanya ada satu surat perintah penahanan terhadap Rizieq.
"Jadi surat penahanannya itu dilahirkan dari dua surat perintah penyidikan, nah di sini kekaburan atau ketidakjelasan," ujar dia. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama