jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Millen Cyrus, Senin (1/3).
Adapun gelar perkara dilakukan guna menentukan status hukum dari keponakan Ashanty tersebut.
"Hari ini kami gelar perkara untuk menentujan apa dia bisa jadi tersangja atau dia bisa dirawat," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/3).
Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa dokter yang memberikan resep obat dengan kandungan benzodiazepine kepada Millen.
Hasil keterangan dokter tersebut kemudian turut dianalisa dalan gelar perkara. "Sudah diperiksa, sudah diambil keterangannya," jelas Mukti.
Diketahui, Millen Cyrus kembali ditangkap polisi lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Millen ditangkap bersama tiga rekannya di sebuah bar di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (28/2).
BACA JUGA: Positif Benzo, Millen Cyrus Ternyata Rutin Mengonsumsi 2 Obat Ini
Dari sana, polisi melakukan pemeriksaan urine dan didapati bahwa Millen Cyrus positif benzodiazepine. (mcr7/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA JUGA: Status Millen Cyrus Belum Jelas, Polda Metro Jaya Lakukan Gelar Perkara
BACA JUGA: Dewi Perssik Ngamuk Dituding jadi Pelakor, Ancam Lakukan Ini
Redaktur & Reporter : Firda Junita