Polisi Akan Jerat Apotek Nakal

Sabtu, 02 Februari 2013 – 09:56 WIB
SUMBER - Satuan Reserse dan Narkoba (satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Cirebon hingga kini terus mendalami kasus pembuatan obat-obat farmasi racikan ilegal dengan tersangka Hamzah (21) di Desa Mulyasari, Blok Gorong-gorong, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. Bahkan, polisi akan memanggil dan memeriksa pemilik apotek yang menjual obat-obat secara ilegal kepada tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SH SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Hartono melalui KBO Satreskoba Polres Cirebon Aiptu Jarir kepada Radar Cirebon (Grup JPNN), Jumat (1/2) di ruang kerjanya.

“Kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. Dalam waktu dekat ini akan memanggil pemilik dua apotek yang berada di Brebes dan Kota Cirebon untuk dimintai keterangannya. Tidak menutup kemungkinan, dalam kasus ini akan ada tersangka lainnya,” ujar Jarir.

Dijelaskan Jarir, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon untuk memeriksa kandungan pada obat racikan yang diproduksi oleh tersangka ke laboratorium.

“Rencananya, nanti Satreskoba Polres Cirebon, BPOM dan Dinkes Kabupaten Cirebon akan terjun ke lapangan untuk mengkroscek apakah obat racikan ini sudah beredar luas di warung-warung atau toko. Tersangka dalam pembuatan obat tersebut tidak menggunakan alat atau mesin modern, namun dengan cara manual sehingga diragukan kehigienisannya dan dampak negatifnya kepada kesehatan masyarakat. Obat yang diedarkan oleh tersangka ini merupakan obat dalam daftar G,” ungkap Jarir.

Diberitakan sebelumnya, petugas Satreskoba Polres Cirebon berhasil membongkar praktik industri rumahan yang meracik obat-obat farmasi ilegal di Desa Mulyasari, Blok Gorong-gorong, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap tersangka bernama Hamzah (21) peracik obat farmasi tanpa izin. Karena tak bisa menunjukkan surat izin usaha yang sesuai dengan peruntukannya maka yang tersangka langsung digelandang ke Markas Polres Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti terdiri dari pil Rheumakap sebanyak 1127 butir, pil Papaihonship sebanyak 16 butir, pil Biropyron sebanyak 49 butir, pil Wiros Piroksikam sebanyak 1231 butir, pil Ifidex Dexamethasone sebanyak 680 butir.

Kemudian, obat racikan yang diberi nama Papaihonship sebanyak 250 paket, obat racikan diberi nama obat Rematik Tulang sebanyak 450 paket, obat racikan yang diberi nama pil Hijau sebanyak 60 paket dan obat racikan yang diberi nama obat Rematik Super sebanyak 190 paket. (rdh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masuk Jalan Tol, Jambret Diringkus Polisi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler