Polisi Amankan 15 Anak di Bawah Umur di Hotel Alona Milik Artis Cynthiara

Jumat, 19 Maret 2021 – 14:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kiri) saat berdiskusi dengan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan praktik prostitusi di hotel milik artis Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang, Selasa (16/3).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut 15 anak di bawah umur terjaring saat melakukan penggerebekan di hotel tersebut.

BACA JUGA: PSK di Bawah Umur yang Diamankan dari Hotel Chyntiara Alona Banyak Banget

Menurut Yusri, anak di bawah umur ini dipekerjakan muncikari, DA yang turut ditangkap bersama Cynthiara Alona dan pengelola hotel, AA.

"Korban ada 15 anak di bawah umur. Rata-rata umur 14 dan 15 tahun," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3).

BACA JUGA: Inilah Motif Chyntiara Alona Buka Praktik Prostitusi di Hotelnya

Lebih lanjut, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menegaskan, kelimabelas anak itu merupakan korban dari praktik prosttitusi tersebut.

"Kami katakan ini adalah korban," kata Yusri.

BACA JUGA: Detik-detik Laksamana Yudo dan 4 Menteri Berkunjung di Wilayah Karang Singa, Alutsista TNI Disiagakan

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan, para korban dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial, Michat.

"Tarif melalui Michat Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta. dan kemudian dibagi-bagi mulai dari joki, muncikari, hotel hingga sampai korban," ujat Yusri.

Anak yang terjaring itu sudah dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"15 anak ini sudah kami titipkan ke P2TP2A dan penitipan Handayani di Jakarta," ucap Yusri. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler