jpnn.com, PALEMBANG - Ambulans Nopol BG 1164 RL yang viral karena digunakan tidak sesuai fungsi sejatinya, akhirnya diamankan oleh tim Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa.
Ambulans tersebut diketahui digunakan untuk iring-iringan dan mengantar seserahan pengantin.
BACA JUGA: Hamzah Pamit Nonton Organ Tunggal, Mabuk Amer, Tak Bisa Ditelepon, Kemudian Heboh
Kapolrestabes Palembang Kombas Pol Anom Setyadji, melalui Kasat Lantas Kompol Yakin Rusdi menegaskan mobil ambulans tidak boleh disalahgunakan.
“Kami lihat peruntukannya, jadi jelas ambulans tidak dibenarkan membawa seseraham seperti yang viral di medsos beberapa hari ini,” jelasnya.
BACA JUGA: Sudah Lihat Video Ambulans Kabur dari Polisi? Ini Penjelasan Kombes Yusri
Yakin melanjutkan, dalam ketentuan penggunaan ambulans yang merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134, telah diatur hak utama ambulans untuk mengangkut orang sakit atau orang meninggal.
“Apabila digunakan untuk hal lain, tentu harus mencabut atribut yang ada di dalam ambulans, baik itu lampu sirene maupun tulisan ambulansnya,” katanya lagi.
BACA JUGA: Nikahi 2 Wanita, AR Dapat Saran dari Kepsek SMKN 1 Gerung
Dia mengaku, pihaknya telah mendatangi klinik pemilik ambulans. Meski dalam lalu lintas tidak ada sanksi pidana, tetapi pihaknya akan menimbang kondisi di lapangan.
“Kami sudah mengetahui pemilik mobil ambulans tersebut, kami juga sudah mendatanginya tapi hanya memberikan imbauan karena untuk penindakan kami serakan ke Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya, sebuah mobil ambulans viral di media sosial lantaran digunakan untuk mengantar seserahan di sebuah acara pernikahan.
Bahkan, pihak Dinas Kesehatan terkait telah memberikan sanksi kepada oknum pemilik atau penanggung jawab ambulans tersebut. (zon/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha